Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishub Kota Semarang Berlakukan Derek di Tempat Bagi Pelanggar

Dishub Kota Semarang bakal menindak tegas pengendara kendaraan yang nekat parkir di sembarang tempat. Kendaraan yang kedapatan melanggar aturan akan langsung diderek.
Ilustrasi/ANTARA-Reno Esnir
Ilustrasi/ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, SEMARANG- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bakal menindak tegas pengendara kendaraan yang nekat parkir di sembarang tempat. Kendaraan yang kedapatan melanggar aturan akan langsung diderek.

Kepala Dishub Kota Semarang M. Khadik mengatakan, pihaknya tidak lagi melakukan sistem gembok pada kendaraan yang melanggar tata aturan parkir.

Menurutnya, penggunaan derek dinilai akan lebih efektif, menimbang adanya potensi kemacetan di beberapa titik selama libur Natal dan Tahun Baru.

“Kalau pengendara mobil yang melanggar parkir harus kami derek secepatnya, karena kalau hanya digembok (roda) sama saja tidak mengurai kemacetan, itu solusinya,” terang Khadik kala dihubungi, Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/12/2017).

Menurutnya, pelanggar parkir di beberapa titik seperti Jalan Pandanaran, Simpanglima dan Jalan Thamrin adalah satu di antara penyebab kemacetan lalu lintas dan harus ditangani secepatnya.

Ia menambahkan, jajarannya telah menyiapkan dua unit mobil derek yang siap dioperasikan dimana pun. Khadik pun mengungkapkan, langkah tersebut juga dilakukan sebagai upaya mendukung kegiatan penanganan ketertiban dan kelancaran lalu lintas milik Kepolisian setempat, yakni Operasi Lilin Candi 2017.

Selain itu, Dishub Kota Semarang akan mengoptimalkan pengoperasian Area Traffic Control System (ATCS) guna memantau titik-titik rawan kemacetan sebelum dilakukan penganganan.

“Untuk mengurai kemacetan, kami memiliki program-program seperti pengecekan pelanggaran parkir dan sistem pengaturan lampu lalu lintas melalui ATCS,” lanjutnya.

Melalui ATCS itu pula, pihaknya sudah memberlakukan pengaturan ulang pada alat hitung mundur pada setiap traffic light. Artinya ada penambahan dan pengurangan lama durasi lampu merah atau lampu hijau di titik-titik berpotensi kemacetan.

Hal itu dirasa perlu karena ada persimpangan antara jalur yang ramai kendaraan dan ada jalur yang sepi.

“Jika daerah yang berpotensi macet seperti Jalan Raya Mangkang sampai Kalibanteng kami akan tambah durasi lampu hijaunya, seperti yang kami lakukan di persimpangan Kalibanteng, kendaraan yang dari arah Pamularsih kita tambah durasi lampu merahnya agar jalur dari arah Jalan Raya Mangkang tidak macet," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper