Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tahan Penyuap Bupati Kutai Kartanegara

KPK menahan Hery Susanto Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), penyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari./Antara-Hafidz Mubarak
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari./Antara-Hafidz Mubarak

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hery Susanto Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), penyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Hery Susanto Gun menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta pada Selasa (19/12/2017). Seusai diperiksa, dia langsung ditahan penyidik dan ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama dan jika diperlukan, akan ada perpanjangan masa tahanan,” tutur Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, Selasa malam (19/12/2017).

Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari serta Khairudin, ketua tim suksesnya dalam Pilgub Kalimantan Timur mendatang, serta Tim 11 yang diduga memiliki kaitan dengan berbagai proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan Hery diduga memberikan uang Rp6 miliar kepada Rita terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan lahan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, kepada PT SGP.

“Suap itu diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010 dan terindikasi pemberian suap bertujuan memuluskan proses perizinan lokasi perkebunan,” paparnya.

Selain pemberian suap tersebut, Rita juga diduga bersama-sama Khairudin, diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yakni uang US$775.000 atau setara Rp6,9 miliar. Gratifikasi ini berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar selama masa jabatan tersangka.

KPK menjerat Rita dalam statusnya sebagai tersangka penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, bersama-sama dengan Khairudin sebagai tersangka penerima gratifikasi, Rita dan kompatriotnya tersebut dijerat dengan Pasal 12 B UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Hery dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper