Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurator Pandawa Susuri Aset Non-Sitaan

Aset itu di luar barang sitaan kejaksaan yang harus diserahkan kepada negara.
Kreditur KSP Pandawa Grup menuntut dananya kembali./Bisnis-David Eka
Kreditur KSP Pandawa Grup menuntut dananya kembali./Bisnis-David Eka

Bisnis.com, JAKARTA — Selain melakukan upaya hukum perlawanan, tim kurator kepailitan Koperasi Pandawa tengah menyusuri aset debitur di luar aset sitaan negara.

Salah satu kurator Muhamad Deni mengatakan pihaknya telah menemukan 45 aset Koperasi Pandawa (debitur) dan Nuryanto yang berupa tanah dan bangunan.

Aset itu di luar barang sitaan kejaksaan yang harus diserahkan kepada negara.

“Dari 45 aset, sekitar 20 an aset yang sudah diketahui status kepemilikannya. Sisanya masih ditelusuri, prosesnya ini masih berjalan,” katanya, Senin (18/12/2017).

Aset-aset yang belum berada di tangan jaksa tersebar di Depok, Pamulang, Indramayu, Cirebon dan Cibubur. Kendati begitu, Dani belum bisa memastikan valuasi nilai aset.

Yang jelas, masih jauh untuk menutup tagihan kreditur yang mencapai Rp3,32 triliun.

Nilai aset yang ditemukan kurator dinilai jauh dibandingkan dengan aset yang berada di Kejaksaan Negeri Depok. Meski demikian, tim kurator tetap mengupayakan menjual aset-aset tersebut demi kepentingan kreditur.

Kuasa hukum 900 kreditur Koperasi Pandawa Poltak Marbun mengatakan 45 aset tersebut dinilai mustahil menutup tagihan. Dia mewakili tagihan Rp197 miliar.

Poltak meminta aset tersebut segera dilikuidasi sembari kurator mengupayakan hak eksekusi atas aset yang disita di kejaksaan.

“Jadi sementara aset yang non sitaan bisa dijual-jual dahulu sambil mengupayakan aset sitaan melalui gugatan perlawanan,” katanya kepada Bisnis usai rapat kreditur.

Dia mendukung kurator melakukan upaya perlawanan perdata. Perlawanan itu dinilai sebagai salah satu jalan agar kreditur memperoleh kembali hak-hak mereka.

Seperti diketahui, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memutus seluruh aset Nuryanto dan 26 petinggi koperasi harus diserahkan kepada negara. Putusan ini dibacakan pada Senin (11/12/2017).

Nuryanto divonis 15 tahun penjara subsider 6 bulan dengan denda Rp200 miliar.

Majelis turut menghukum 26 petinggi koperasi berupa kurungan penjara selama 8 tahun subsider 5 bulan, dengan denda Rp50 miliar.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan menghimpun dana masyarakat tanpa izin usaha, yang dilakukan secara berlanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper