Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Jambi: Lindungi Saksi, LPSK Koordinasi Dengan KPK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK, mengingatkan bahwa saksi memiliki hak mendapatkan perlindungan dan memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapa pun.

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK, mengingatkan bahwa saksi memiliki hak mendapatkan perlindungan dan memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapa pun.

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, perlindungan atas keamanan saksi dan keluarga, termasuk harta bendanya dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, disebutkan secara jelas dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) No 31/ 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Begitu pula dengan hak saksi untuk memberikan keterangan tanpa tekanan.

“Kami mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak mengancam saksi atau keluarga mereka terkait keterangan yang akan diberikan kepada penegak hukum karena hak-hak saksi sudah sangat jelas diatur dalam UU. Bahkan, UU juga mengatur hukuman pidana bagi mereka yang berani menghalangi-halangi saksi dan keluarganya untuk memberikan kesaksian yang benar di persidangan,” ujarnya, Minggu (1712/2017).

Hal tersebut ditegaskan Hasto menyikapi adanya pemberitaan di sejumlah media massa mengenai dugaan ancaman yang diterima tersangka kasus dugaan suap ketuk palu APBD Jambi Tahun Anggaran 2018.

Ancaman diduga diterima tersangka dari salah satu pejabat di Provinsi Jambi. Bahkan, KPK juga telah mengingatkan pihak-pihak tertentu agar tak menghalangi proses hukum di lembaga antirasuah tersebut.

Hasto menjelaskan, jika memang ada saksi yang mengaku mendapatkan ancaman agar tidak memberikan kesaksian yang benar kepada penegak hukum, termasuk dalam kasus dugaan suap ketuk palu APBD Jambi Tahun Anggaran 2018, diimbau untuk segera mengajukan perlindungan ke LPSK.

Untuk itu, LPSK berencana berkoordinasi dengan KPK untuk mencari tahu tentang dugaan ancaman yang diterima saksi dan keluarganya.

“Kita akan proaktif berkoordinasi dengan KPK untuk mencari tahu tentang hal ini. Jika benar ancaman itu nyata, kita imbau saksi untuk dapat kita lindungi. Begitu pula dengan pihak keluarganya di Jambi, LPSK akan segera ke lapangan untuk memastikan hal itu, sehingga potensi ancaman bisa diminimalisir dan saksi dapat memberikan keterangan kepada penegak hukum tanpa takut terjadi apa-apa dengan keluarganya,” ujar Hasto.

Kepada para saksi, Hasto juga mengatakan untuk tidak perlu takut akan ancaman-ancaman tersebut karena negara sudah menjamin perlindungan bagi mereka.

Khusus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, mereka masih berpeluang membantu penegak hukum dalam hal ini KPK, dengan memberikan keterangan sebenar-benarnya dan mengungkap siapa dalang dari balik kasus tersebut.

Sementara bagi para tersangka yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, kepada mereka berpeluang disematkan status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau lebih dikenal dengan sebutan justice collaborator (JC).

Khusus bagi JC, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban juga mengatur mengenai penanganan khusus bagi mereka seperti disebutkan dalam Pasal 10A.

Penanganan khusus dimaksud antara lain dalam proses pemeriksaan dan pemberian penghargaan, berupa pemisahan tempat penahanan dengan terdakwa yang diungkap pidananya, pemisahan berkas perkara, serta memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Sedangkan penghargaan yaitu keringananan pidana dan peluang mendapatkan pembebasan bersyarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper