Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA 2018: Ini 4 Pasangan Calon yang Dideklarasikan Megawati

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mendeklarasikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk empat provinsi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kiri) berbincang dengan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumsel Giri Ramanda N Kiemas (kanan) saat menghadiri Konsolidasi Organisasi Partai PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Rabu (13/9)./ANTARA-Nova Wahyudi
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kiri) berbincang dengan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumsel Giri Ramanda N Kiemas (kanan) saat menghadiri Konsolidasi Organisasi Partai PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Rabu (13/9)./ANTARA-Nova Wahyudi

Kabar24.com, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mendeklarasikan 4 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018. 

Empat provinsi itu adalah Riau, Sulawesi Utara (Sultra), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Maluku.

Untuk Sulawesi Tenggara, PDIP mengusung pasangan Asrun-Hugua. Untuk Riau, PDIP mengusung inkumben Arsyadjuliandi Rachman yang berpasangan dengan kader PDIP, Suyatno. Bagi Provinsi Maluku, PDIP menyiapkan Inspektur Jenderal Murad Ismail-Barnabas Orno. Dan terakhir, untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur PDIP memilih pasangan Marianus Sae-Emilia J. Nomleni.

“Saya bertekad, keempat pasangan saya pilih ini dapat memenangi perhatian dan suara dari rakyat yang memilih," kata Megawati di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu, 17 Desember 2017 seperti dikutip Tempo.co.

"Mereka ini saya usung bukan untuk menang-menangan,” ujar Mega. PDIP akan membuatkan visi-misi yang sesuai dengan cita-cita partai untuk keempat pasangan calon yang diusung PDIP.

Di empat provinsi itu, PDIP tidak dapat mengusung calon gubernur sendiri sehingga harus berkoalisi. Sebagaimana diketahui berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, syarat calon gubernur harus didukung oleh partai atau gabungan partai politik pemilik 20 persen jumlah kursi Dewan Perwakilaakyat Daerah atau 25 persen suara di pemilu legislatif.

Di Riau, PDIP memiliki sembilan kursi, di Sulawesi Tenggara memiliki lima kursi, di Maluku ada tujuh kursi. Sedangkan Nusa Tenggara Timur, PDIP memiliki sepuluh kursi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper