Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Suap Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka suap pembahaasan APBD Jambi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan  pers di Gedung KPK, Jakarta/ANTARA-Sigid Kurniawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta/ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka suap pembahaasan APBD Jambi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan perpanjangan masa penahanan itu dilakukan terhadap ketiga tersangka kasus suap terkait pembahasan APBD 2018. Para tersangka itu adalah Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran, Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi, Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi serta Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

“KPK memperpanjang masa penahanan ketiga tersangka selama 40 hari terhitung sejak 14 Desember 2018 hingga 27 Januari 2018,” katanya, Jumat (15/12/2017).

Dia mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersebut dikarenakan penyidik KPK ingin memperdalam penyidikan kasus korupsi tersebut dan mengumpulkan sebanyak mungkin bukti untuk sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Supriyono sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagai mana diperbaharui dalam UU No.20/2001 sementara tiga tersangka lainnya yang bertindak sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Dalam Operasi Tangka Tangan (OTT) ini KPK mengamankan total uang sebesar Rp4,7 miliar yang diduga bersumber dari para pengusaha rekanan pemerintah daerah.

Uang suap yang diberikan tersebut bertujuan agar para anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD 2018. Pasalnya, sempat beredar kabar  sebagian anggota berencana untuk tidak menghadiri rapat tersebut karena ketiadaan uang pelicin yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Untuk memuluskan pengesahan tersebut, terjadi kesepakatan antara anggota DPRD dan pihak eksekutif tentang penyerahan uang yang sering diistilahkan sebagai uang ketok dengan kode undangan.

Pada Selasa (29/11/2017), telah terjadi tiga kali penyerahan yakni sebesar Rp700 juta dan Rp600 juta pada pagi hari serta Rp400 juta pada siang hari yang diserahkan oleh Saipudin kepada Supriyono, sebelum ditangkap oleh tim KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper