Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Tugas Komisioner Habis, Perkara di KPPU Jalan Terus

Beradasarkan laman resmi KPPU, ada 7 perkara yang berada di tingkat pemeriksaan pendahuluan, 1 perpanjangan pemeriksaan lanjutan, dan 2 perkara dalam musyawarah majelis komisi.
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha memastikan penanganan 10 perkara yang tengah berjalan tidak terganggu di masa transisi anggota komisioner KPPU.

Beradasarkan laman resmi KPPU, ada 7 perkara yang berada di tingkat pemeriksaan pendahuluan, 1 perpanjangan pemeriksaan lanjutan, dan 2 perkara dalam musyawarah majelis komisi.

Direktur Penindakan KPPU Goprera Panggabean mengatakan idealnya jika komisioner yang lama berakhir masa kerjanya, dan anggota KPPU 2017–2022 belum terpilih memang perlu diantisipasi agar tidak terjadi kekosongan dan tidak terganggu proses penanganan perkaranya.

“Saat peralihan nanti memang akan ada surat penghentian perkara sementara, tetapi tidak menggugurkan perkara yang berjalan,” tuturnya, Kamis (14/12/2017).

Untuk dua perkara yang menunggu putusan, akan digelar dalam waktu dekat. Akan tetapi, pihaknya belum mengetahui kapan pembacaan putusan dilaksanakan.

“Saat peralihan nanti memang akan ada surat penghentian perkara sementara, tetapi tidak menggugurkan perkara yang berjalan.”

Dua perkara tersebut adalah dugaan pelanggaran tender Muarabungo-Sei Bengkal APBN Tahun Anggaran 2016 serta Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b UU No.5/1999 oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa dalam produk Air Minum dalam kemasan Air Mineral.

Selain itu, perkara yang berada dalam fase pemeriksaan pendahuluan masih menunggu keputusan majelis komisi untuk dilanjutkan atau dihentikan. Sesuai dengan jangka Waktu Penanganan Perkara, setidaknya masih ada empat perkara yang dijadwalkan hingga pertengahan Januari 2018

Sebut saja seperti perkara dugaan pelanggaran praktik monopoli oleh PT. Angkasa Pura II (Persero) dalam pengiriman dan pengembalian kargo dan pos di Bandara Kualanamu. Selain itu, dugaan pelanggaran Pasal 22 UUNo. 5/1999 terkait Tender Provision of Under Water Services for Kepodang and Ketapang Field.

“Jangka waktunya berbeda-beda [pemeriksaan pendahuluan], misalkan kalau ada yang ditetapkan untuk dilanjutkan, perkara itu tinggal dibuatkan surat penghentian sementara menunggu komisioner yang baru,” tambahnya.

Dari 10 perkara yang masih berjalan, ada dua perkara terkait dengan pemberitahuan tentang merger dan akuisisi. Kedua perkara tersebut, masih dalam fase pemeriksaan pendahuluan.

Dua perkara merger dan akuisisi yang ada, yaitu dugaan keterlambatan pemberitahuan atas pengambilalihan saham (akuisisi) PT Citra Asri Property (Plaza Indonesia Urban) oleh PT Plaza Indonesia Realty Tbk. Selain itu, dugaan Keterlambatan Pemberitahuan atas pengambilalihan saham PT Mutiara Mitra Bersama oleh PT Nirvana Property.

Sebelumnya, Komisioner KPPU Kamser Lumbanradja mengatakan peralihan keanggotaan di tubuh KPPU tidak akan memengaruhi kinerja otoritas persaingan usaha tersebut.

“Sepertinya staf KPPU sudah menyesuaikan, sehingga tidak memengaruhi kinerja KPPU,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper