Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permohonan Merek: Ketika yang Keluar Tak Sebanyak yang Masuk

Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM sebenarnya sudah punya hitung-hitungan jumlah permohonan merek yang masuk setiap tahun, bahkan per harinya.
repro dgip.go.id
repro dgip.go.id

Sebanyak 186.813 permohonan sertifikat merek masuk dalam 3 tahun terakhir, tetapi baru ada 138.403 sertifikat diterbitkan dalam periode yang sama. Tumpukan permohonan daftar tunggu pun mengantre untuk disahkan.

Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM sebenarnya sudah punya hitung-hitungan jumlah permohonan merek yang masuk setiap tahun, bahkan per harinya.

Permohonan merek yang masuk di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berada pada kisaran 60.000–63.000 aplikasi per tahun. Tuntutan ritme kerja para pemeriksa merek pun wajib dipercepat seiring dengan adanya undang-undang baru tentang merek.

Dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No. 15/2001 tentang Merek, disebutkan jangka waktu pemeriksaan substantif merek selama 9 bulan. Namun, dalam Undang-Undang No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemeriksaan substantif hanya diberikan ruang waktu selama 5 bulan.

Tuntutan waktu pemeriksaan merek dianggap menjadi kendala jika sumber daya manusia pemeriksa merek terbatas. Saat ini, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis memiliki 60 pemeriksa yang menerima 300 permohonan per hari.

Pemeriksa merek bertugas untuk membuat perencanaan pemeriksaan, penelusuran dokumen merek, pemeriksaan hingga supervisi hasil pemeriksaan.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham Fathlurachman mengatakan kerja sama dengan vendor pemeriksa merek hingga akhir tahun akan memangkas daftar tunggu hingga 35.000 permohonan. Pasalnya, ada 211.000 permohonan merek yang belum tersertifikasi sejak 2014. “Pegawai kami sedikit yang bertugas sebagai pemeriksa merek,” ujarnya belum lama ini.

Indikasi meningkatnya backlog sebenarnya dapat terlihat dari Statistik DJKI mengenai merek terdaftar dalam kurun 2015–2017. Setidaknya ada 64.783 merek terdaftar pada 2015, menurun menjadi 44.200 merek terdaftar pada 2016, dan hanya 29.420 sepanjang Januari hingga 14 November 2017.

Melihat data tersebut, Fathlurachman mengaku belum dapat memastikan apa penyebabnya. Hanya saja, pihaknya mengakui bahwa upaya menekan backlog menjadi program prioritas.

Merujuk Peraturan Menteri Penyadagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 34/2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya, dijelaskan jumlah formasi jabatan fungsional pemeriksa merek.

Untuk pemeriksa merek pertama maksimal berjumlah 56 orang, pemeriksa merek muda sebanyak 45 orang, pemeriksa merek madya 40 orang serta pemeriksa merek utama paling banyak 35 orang. Jika melihat formasi tersebut, keberadaan pemeriksa merek yang ada seharusnya 176 orang.

Dari dasar aturan yang ada, jumlah pemeriksa merek dapat ditambah. Walaupun saat ini sudah ada solusi untuk menekan daftar tunggu, jumlah SDM  pemeriksa merek yang memadai tetap jadi keniscayaan.

PROTOKOL MADRID

Upaya menekan backlog juga didorong oleh bergabungnya Indonesia dalam Protokol Madrid dan akan resmi berlaku pada 2018.

Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi teknis, sekaligus membagi sumber daya manusia yang proporsional untuk menangani pendaftaran merek via Sistem Madrid maupun reguler.

Setidaknya ada dua beleid yang dinanti, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Merek Internasional memasuki tahap harmonisasi, sedangkan Peraturan Pemerintah tentang PNBP sudah memasuki pembahasan akhir di Kementerian Keuangan.

“Jadi kalau bisa permohonan yang backlog segera diselesaikan, sebelum menerima aplikasi internasional. Jangan sampai permohonan internasional berdampak semakin banyak daftar tunggu,” tutur Ketua AKHKI Cita Citrawinda.

Pasalnya, pendaftaran merek yang berasal dari negara-negara yang mengaksesi Protokol Madrid terbilang besar.

Karena itu, tantangan DJKI tidak sedikit dan perlu persiapan untuk 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper