Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tayangkan Sidang Perdana Setya Novanto

KPK akan menampilkan jalannya sidang korupsi pengadaan kartu tanda penduduk Setya Novanto dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (13/12/2017).
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto meninggalkan RSCM untuk dibawa ke rutan KPK di Jakarta, Minggu (19/11)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto meninggalkan RSCM untuk dibawa ke rutan KPK di Jakarta, Minggu (19/11)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA – KPK akan menampilkan jalannya sidang korupsi pengadaan kartu tanda penduduk Setya Novanto dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (13/12/2017).

Sidang yang menjadi perkara pokok itu akan ditayangkan secara langsung dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Tim Biro Hukum KPK telah menyiapkan satu set alat proyektor serta pengeras suara untuk menampilkan sidang korupsi e-KTP itu.

Anggota Tim Biro Hukum KPK Firman Kusbianto mengatakan pemutaran sidang pokok itu merupakan permintaan dari Hakim Tunggal, Kusno.

"Hakim minta bukti sidang pokok di sana jika mulai tolong dihadirkan," kata Firman, Rabu (13/12/2017).

Hakim tunggal Kusno, mengagendakan untuk mendengarkan saksi dari pihak KPK pada hari ini mulai pukul 09.00 WIB. Salah satu saksi yang akan dihadirkan KPK adalah ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar. Hingga berita ini ditulis, dalam Ruang Sidang Utama baru dihadiri oleh pihak KPK. Sedangkan, pihak Setya Novanto belum hadir.

Sidang ini berpacu dengan waktu sidang perdana pokok perkara Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang juga dijadwalkan pada hari ini. Belum diketahui apakah praperadilan ini akan digugurkan dengan pemutaran sidang perkara pokok secara langsung tersebut.

Dalam sidang praperadilan Selasa kemarin, kubu Setya Novanto telah menghadirkan tiga saksi ahli. Mereka adalah ahli hukum Nur Basuki Minarno, Margarito Kamis, dan Mudzakir.

Ketiganya menyoroti soal rekrutmen penyidik, pelimpahan berkas ke pengadilan di tengah praperadilan, dan keabsahan alat bukti milik KPK.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper