Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Korupsi KTP Elektronik: Besok Digelar, Kuasa Hukum Setya Novanto Siapkan Strategi

Setya Novanto akan menjalani sidang perdana atas kasus korupsi KTP berbasis elektronik pada Rabu (13/12/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terkait hal itu, pengacaranya, Firman Wijaya angkat bicara.
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12)./ANTARA-Wahyu Putro A
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA — Setya Novanto akan menjalani sidang perdana atas kasus korupsi KTP berbasis elektronik pada Rabu (13/12/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terkait hal itu, pengacaranya, Firman Wijaya angkat bicara.

Firman menyebut sudah ada strategi khusus yang disiapkan pihaknya. Pihaknya ingin mendengarkan secara faktual, strategi dakwaan yang disusun. Apakah sifatnya alternatif, kumulatif atau gabungan.

Karena kami melihat juga ada fakta-fakta yang menurut kami, bisa menjadi persoalan,” ujarnya, Selasa (12/12/2017).

Ditanyai terkait apakah Setya Novanto besok akan hadir dalam persidangan tersebut, harapannya kliennya itu dalam keadaan sehat kendati akhir-akhir ini tersangka yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun itu selalu sakit-sakitan.

Menurutnya, dalam persidangan ini kehadiran Setya Novanto sangat penting karena keberadaannya jelas. Jadi, kata dia, prinsip in absentia tidak dimungkinkan.

Di sisi lain, pihaknya berharap proses praperadilan yang sedang ditempuh Setya Novanto bisa sampai selesai. Menurutnya, praperadilan bukan untuk kepentingan proses hukum formal saja, tapi juga menyangkut hak asasi manusia yang diupayakan dipertahankan dalam proses tersebut.

“Jadi, hemat kami biarkan saja proses praperadilan itu berjalan. Sampai pada proses pemeriksaan perkara,” katanya.

Adapun jika dakwaan dibacakan dalam persidangan tersebut, maka proses praperadilan akan gugur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper