Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK: Kenaikan Tarif Tol Tak Sebanding Dengan Standar Pelayanan Minimum

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencium indikasi ketidaksesuain aturan dalam kenaikan tarif tol, lantaran kenaikan tarif dilakukan saat daya beli masyarakat terkoreksi dan tidak sebanding dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Sejumlah anggota kepolisian melakukan pengamanan di gerbang tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (22/6). Polda Jawa Barat mengerahkan 506 personel Brimob untuk melakukan pengamanan di jalur mudik hingga lebaran. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sejumlah anggota kepolisian melakukan pengamanan di gerbang tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (22/6). Polda Jawa Barat mengerahkan 506 personel Brimob untuk melakukan pengamanan di jalur mudik hingga lebaran. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Kabar24.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencium indikasi ketidaksesuain aturan dalam kenaikan tarif tol, lantaran kenaikan tarif dilakukan saat daya beli masyarakat terkoreksi dan tidak sebanding dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Novy G.A Palenkahu, Staf Ahli BPK Bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara atau Daerah mengatakan lembaga auditor negara tersebut telah mereview dan menganalisis kebijakan tersebut. Hasilnya menunjukkan ada kenaikan tarif tol yang cukup signifikan.

“Tarif tol harus memperhatikan daya beli masyarakat dan kemampuan bayar pengguna jalan tol,” kata Novy di Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Berdasarkan catatan BPK, kenaikan tarif tol pada lima tahun terakhir 2013–2017 paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi sebesar 54%. Sementara itu, dari sisi daya beli, data BPS menunjukkan konsumsi riil setiap penduduk selama dua tahun terakhir terdapat peningkatan, kendati dari sisi pertumbuhan relatif stabil yakni 3,5%--4% per triwulan.

Di satu sisi, kenaikan tarif itu juga tak sesuai dengan SPM yang mencakup dari sisi kenyamanan konsumen jalan tol. Soal kecepatan tempuh misalnya, di beberapa jalan tol misalnya JORR maupun Jagorawi memiliki kecepatan rata-rata kecepatan di bawah 40 Km/jam padahal idealnya kecepatan minimal 40km/jam.

Namun demikian, BPK bisa memahami tingginya tarif yang dibebanan kepada konsumen tersebut salah satunya disebabkan adanya subsidi silang pada besaran tarif yang ditanggung oleh pengguna jalan tol karena hitungan konsesi secara gabungan atas ruas-ruas tol yang dianggap tak layak finansial.

Padahal kalau tidak dilakukan secara gabungan, seharusnya beberapa tol misalnya Tol Sedyatmo, Jakarta-Tangerang, dan ruas Jagorawi, yang telah habis masa konsesinya, seharusnya bisa dinikmati grastis oleh masyarakat atau paling tidak tarifnya diberikan lebih rendah.

“BPK berharap pemerintah melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR dalam menaikkan tarif tol,” ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper