Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Profil Ketua dan Majelis Hakim Sidang KTP Elektronik Setya Novanto

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto akan menjadi ketua majelis hakim yang akan menangani kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto akan menjadi ketua majelis hakim yang akan menangani kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Dia menggantikan Jhon Halasan Butar-Butar yang sebelumnya menjadi hakim ketua untuk perkara dalam persidangan e-KTP.

Sebelum menjadi Ketua PN Jakarta Pusat, Yanto sudah beberapa kali menjadi ketua pengadilan negeri. Dia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2016. Pada 2015, dia menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sleman.

Yanto juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman. Pada 2014, Yanto menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pria kelahiran Gunung Kidul 21 Januari 1960 ini merupakan lulusan dari Universitas Janabadra jurusan Hukum Pidana, Yogyakarta. Ia melanjutkan S2 di bidang Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, dan memperoleh gelar doktor dari Universitas Jayabaya.

Yanto akan memimpin sidang kasus korupsi e-KTP bersama empat anggota majelis hakim lainnya, yaitu Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagia, Anwar, dan Ansyori Syarifudin.

Empat hakim anggota ini adalah hakim yang menyidangkan perkara e-KTP dengan terdakwa sebelumnya, yaitu Irman dan Sugiharto. Sedangkan panitera pengganti adalah Roma Siallagan.

"Penetapan majelis hakim merupakan hak prerogatif ketua pengadilan," kata pegawai Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Widodo, di kantornya pada Kamis (7/12/2017).

Pengadilan Tipikor menjadwalkan sidang untuk tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto pada Rabu, 13 November 2017. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan berkas perkara penyidikan Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 6 Desember 2017.

Penyerahan tersebut lanjutan dari P-21 berkas perkara pada Selasa malam, 5 Desember 2017.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper