Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilihan Molor, Tugas Komisioner KPPU Diperpanjang

Anggota Dewan yang berasal dari Dapil Jambi ini juga mengamini bahwa masa jabatan Komisioner KPPU di bawah pimpinan M. Syarkawi Rauf akan diperpanjang. Kendati demikian, tidak disebutkan lama perpajangannya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA— Komisi VI DPR RI berencana memanggil 18 nama calon komisioner yang lulus seleksi yang diadakan Panitia Seleksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Pansel KPPU) dalam agenda sidang tahun depan.

Dengan begitu, tugas Komisioner KPPU saat ini diperpanjang hingga waktu yang tidak ditentukan.

Anggota Komisi VI DPR RI Ihsan Yunus mengatakan Setjen DPR telah menerima surat dari Presiden mengenai nama calon komisioner. Hanya saja, kecil kemungkinan 18 nama tersebut akan dipanggil pada masa sidang yang berakhir pada 14 Desember mendatang.

“Sudah lihat, kebetulan saya tidak ada yang kenal. Dari internal KPPU sepertinya ada satu, atau dua nama,” tuturnya kepada Bisnis, Rabu (6/12/17).

Anggota Dewan yang berasal dari Dapil Jambi ini juga mengamini bahwa masa jabatan Komisioner KPPU di bawah pimpinan M. Syarkawi Rauf akan diperpanjang. Kendati demikian, tidak disebutkan lama perpajangannya.

“Dalam masa sidang pertama tahun depan, sudah selesailah pemilihannya. Memang kami rekomendasikan untuk diperpanjang dengan waktu yang tidak ditentukan,” tambahnya.

Sebenarnya, kemungkinan diundurnya feed and proper test para calon komisioner Komisi sudah digaungkan sejak November silam. Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno mengatakan ada indikasi proses penentuan Komisioner KPPU ataupun lanjutan pembahasan RUU Persaingan Usaha molor pada tahun depan.

Menurutnya, jika memang tertunda, maka mekanisme disesuikan dengan perundang-undangan yang ada. Dalam Pasal 31 ayat (4) UU No. 5/1999, disebutkan apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisi, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru.

“Tapi yang saya sampaikan ini kemungkinan-kemungkinan. Kalau memang belum ada yang baru, ya berarti diperpanjang sesuai aturan yang ada,” ujarnya medio November lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper