Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penjelasan KPK Soal Target Pelimpahan Berkas Setya Novanto

Pelimpahan berkas perkara tersangka kasus korupsi KTP-elektronik Setya Novanto ke tahap penuntutan hingga saat ini belum terjadi.
Tahanan KPK Setya Novanto (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Jakarta, Kamis (30/11)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Tahanan KPK Setya Novanto (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Jakarta, Kamis (30/11)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Pelimpahan berkas perkara tersangka kasus korupsi KTP-elektronik Setya Novanto ke tahap penuntutan hingga saat ini belum terjadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak menargetkan waktu terkait pelimpahan berkas perkara Setya Novanto ini.

"Kami tidak menargetkan tetapi yang pasti saat berkasnya sudah siap, ya akan dilimpahkan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Ia pun menegaskan bahwa sampai saat ini lembaganya belum melimpahkan berkas perkara Novanto ke tahap penuntutan.

"Hingga kini belum dilakukan pelimpahan ke pengadilan," kata Priharsa.

Sebelumnya sempat beredar informasi yang menyebutkan bahwa berkas perkara Novanto sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Yang perlu dipahami adalah proses di KPK karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum berada dalam satu atap telah terjadi koordinasi sebelumnya, artinya saat penyidikan itu dimulai juga telah ada P16 yang menunjuk tim Jaksa Peneliti yang akan mendampingi proses penyidikan," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa berkas perkara Novanto sudah selesai.

Namun, KPK masih menunggu beberapa saksi dan ahli meringankan Novanto yang belum diperiksa sehingga berkas perkara belum dilimpahkan ke penuntut umum.

"Berkas penyidikan sudah selesai, karena itu hak dia untuk minta saksi-saksi meringankan, untuk itu kami harus melakukan pemeriksaan," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Kepada Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, Novanto juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana akan digelar pada Kamis (7/12) setelah sebelumnya sempat ditunda selama satu pekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper