Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tayangan Metro TV Tentang Perayaan Intoleransi Dilaporkan ke KPI

Pengusaha Indonesia Muda melaporkan tayangan editorial Media Indonesia di stasiun Metro TV pada 1 Desember 2017 kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, pada Selasa ini (5/12/2017).
Komisi Penyiaran Indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA- Pengusaha Indonesia Muda melaporkan tayangan editorial Media Indonesia di stasiun Metro TV pada 1 Desember 2017 kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Selasa (5/12/2017).

Ketua Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano, mengatakan tayangan Metro TV yang dilaporkan itu menyatakan adanya perayaan intoleransi, yang sebenarnya tidak sesuai fakta dan melukai perasaan sebagian besar masyarakat Indonesia.

“KPI diharapkan segera mengambil tindakan atas tayangan tersebut guna meredam keresahan yang timbul,” katanya, dikutip dari situs resmi KPI Pusat, Selasa (5/12/2017).

Sam yang datang bersama Inge Mangundap, Lius Sungkarisma dan Rudy Silva, diterima langsung oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, Wakil Ketua KPI Rahmat Arifin, dan Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran Mayong Suryo Laksono.

Wakil Ketua KPI Pusat Rahmat Arifin, mengapresiasi langkah yang diambil perwakilan masyarakat untuk datang ke KPI, lembaga yang merupakan representasi dari masyarakat dalam mengatur segala sesuatu terkait penyiaran.

“KPI akan mengkaji tayangan yang bermuatan editorial redaksi dari media lain. Dalam hal ini, apakah tepat tayangan editorial media lain muncul di Metro TV. KPI juga akan melakukan kajian atas muatan dari editorial tersebut.” ujarnya.

Menurutnya, KPI sudah melakukan pemetaan masalah dan segera akan menyikapi aduan dari masyarakat yang disampaikan Pengusaha Indonesia Muda itu.

“Sudah menjadi kewajiban KPI untuk mendengar dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, karena bapak ibu, sebagai masyarakat adalah pemilik yang sah dari frekuensi, sedangkan para pemilik hanya meminjam saja”, tegasnya.

Rahmat menjelaskan kepada kalangan media, yang juga datang ke kantor KPI, tentang kewajiban lembaga penyiaran dalam menjaga konten jurnalistik agar sesuai dengan regulasi.

Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), lanjutnya, disebutkan bahwa, lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik,

Prinsip jurnalistik itu antara lain akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper