Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Hukuman Untuk PNS Yang Tidak Netral Pada Pilkada Serentak

Kementerian PANRB menegaskan akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian PANRB menegaskan akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada PNS/ASN jika masih melanggar aturan yang sudah ditentukan.

"Tindak lanjutnya berupa hukuman disiplin dari sedang sampai berat. Jadi tidak ada hukuman yang ringan,”ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/12/2017).

Adapun, data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selama tahun 2016 dan 2017, terdapat  45 pelanggaran netralitas PNS/ASN dalam Pilkada serentak. Pada tingkat provinsi, tercatat sebanyak 6 kasus, sementara pelanggaran di tingkat kabupaten/kota tercatat ada 39 kasus.

Sebagian besar kasus tersebut atau 34 kasus telah diselesaikan secara tuntas, dan tinggal 11 kasus yang masih dalam proses penyelesaian.

Kementerian PANRB juga mencatat mencatat terdapat beberapa perilaku PNS/ASN yang menjurus kepada sikap tidak netral  menjelang pilkada serentak 2018. Beberapa sikap tidak netral tersebut ialah PNS/ASN terlibat dalam pemasangan alat peraga kampanye berupa spanduk, baliho, dan sebagainya.

Selain itu, bebeapa PNS/ASN mendeklarasikan dirinya sebagai bakal pasangan calon pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (Pilgub/ Pilwagub), Pemilihan Bupati/Wakil Bupati (Pilbup/Pilwabup), atau Pemilihan Walikota/Wakil Walikota (Pilwakot/Pilwawakot).

Perilaku lain, PNS/ASN ikut serta dalam deklarasi paslon dengan memakai atribut atau menyanyikan yel-yel paslon terkait. PNS/ASN juga ada yang memposting di akun media sosialnya berupa comment, like, atau bahkan imbauan. Belum lagi yang foto bersama dengan mengikuti simbol  yang digunakan paslon.

Ada juga PNS yang merupakan suami/ istri bakal paslon ikut dalam kegiatan deklarasi dan mengimbau pihak lain untuk berpihak ke bakal paslon tersebut. Pejabat pemda juga ada yang memfasilitasi dan ikut serta dalam kegiatan deklarasi paslon, dan  ada ASN yang hadir atau menjadi narasumber pada kegiatan pertemuan partai atau ulang tahun partai politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper