Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Ajukan Marsekal Hadi Tjahjanto Jadi Panglima TNI

DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI.
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kanan) berbincang dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Ade Supandi (kedua kiri) dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) dalam acara penamaan pesawat N219 di Base Ops, Lanud Halim, Jakarta, Jumat (10/11/2017). /Antara
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kanan) berbincang dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Ade Supandi (kedua kiri) dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) dalam acara penamaan pesawat N219 di Base Ops, Lanud Halim, Jakarta, Jumat (10/11/2017). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI.

"Tadi pagi saya menerima Menteri Sekretaris Negara Prof Pratikno, menyampaikan surat dari Presiden tentang rencana pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang baru," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/12/2017).

Fadli mengatakan setelah pimpinan menerima surat tersebut, langsung diserahkan kepada Kesekjenan DPR untuk di proses dan dijadwalkan hari ini akan digelar Rapat Pimpinan DPR lalu dilanjutkan dengan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Dia menjelaskan dalam surat Presiden tersebut juga disampaikan keinginan agar proses pergantian Panglima TNI tidak dalam waktu yang lama.

"Kami harapkan sebelum reses pada masa sidang ini, tapi nanti kami koordinasikan dengan Pimpinan Komisi I DPR dan fraksi-fraksi untuk diagendakan uji kelayakan dan kepatutan," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan dalam surat tersebut Presiden hanya mengajukan satu nama calon Panglima TNI. Fadli menilai hal itu merupakan hak prerogatif Presiden namun sesuai aturan Undang-Undang, calon Panglima TNI sudah pernah menjadi Kepala Staf.

"Kelihatannya alasannya karena memang persiapan untuk masa pensiun Pak Gatot. Hak prerogatif Presiden, yang jelas ketentuan UU yang menggantikan harus pernah menjadi kepala staf, artinya bisa KSAD, KSAU, KSAL," katanya.

Fadli menjelaskan setiap surat dari Presiden akan dibacakan di Rapat Paripurna, setelah itu akan diserahkan pada komisi terkait dalam hal ini Komisi I DPR.

Setelah itu menurut dia, Komisi I DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan apabila disetujui maka bisa diambil keputusan di rapat paripurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper