Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Validasi Peserta Pemilu KTP Elektronik Kembali Dilakukan

Inovasi pemilihan kepala desa secara elektronik atau E-voting Pilkades kembali akan digelar pada pelaksanaan Pilkades gelombang II tahun 2017 sebanyak 17 desa, di Kabupaten Boalemo, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ilustrasi/ANTARA-Adeng Bustomi
Ilustrasi/ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA -- Inovasi pemilihan kepala desa secara elektronik atau E-voting Pilkades kembali akan digelar pada pelaksanaan Pilkades gelombang II tahun 2017 sebanyak 17 desa, di Kabupaten Boalemo, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Deputi Bidang Teknologi Informasi dan Energi dan Material BPPT Hammam Riza mengatakan gelaran e-voting Pilkades ini diungkap akan memanfaatkan KTP elektronik sebagai identitas pemilih yang sah.

“Pada sistem pemilihan kepala desa dengan e-Voting yang sudah dilaksanakan sejak 2012. KTP elektronik digunakan untuk melakukan verifikasi pemilih yang datang ke TPS yang bertujuan agar pemilih yang melaksanakan hak pilihnya adalah sah dan valid,” tutur Hammam, Sabtu (2/12).

Penggunaan KTP elektronik sebagai identitas tunggal masyarakat pemilih menurutnya, merupakan sebuah keniscayaan.

“Ini merupakan sebagian dari upaya reformasi penyelenggaraan pemilu. Diharapkan dengan contoh pelaksanaan Pilkades ini, maka rakyat Indonesia semakin yakin dengan manfaat KTP elektronik untuk Pilkada dan Pemilu nasional,” terang Hammam.

Ahli Utama Perekayasa bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Andrari Grahitandaru mengatakan pemilih yang masih menggunakan KTP lama, maka KTP lama tidak boleh lagi dibawa pulang untuk diganti dengan KTP elektronik.

Pada pilkades sebelumnya, seringkali terjadi ketidak validan pemilih yang diwakilkan sehingga terjadi penyalahgunaan undangan milik orang lain atau adanya pemilih fiktif.

Upaya ini dianggapnya cukup berat, karena memerlukan persiapan yang tidak mudah serta diperlukannya perubahan pola pikir para pemilih. Pemilih datang ke TPS tidak lagi bawa surat pemberitahuan memilih atau surat undangan, tetapi cukup membawa KTP elektronik atau surat keterangan.

Terkait Pemilu nasional, penegakan hak pilih berbasis domisili KTP elektronik ini diharapkan akan menjadikan Pemilu berjalan lebih akuntabel.

“Penggunaan KTP elektronik dalam Pemilu akan dapat memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia, dimana pemilih adalah benar-benar didasarkan sesuai dengan basis data kependudukan de facto, dan bukan pada data penduduk de yure seperti pada Pemilu konvensional,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper