Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Tingkatkan Pengawasan Anggaran Pemda

Kementerian Dalam Negeri menegaskan pentingnya membangun sistem dalam proses pengawasan pemerintah daerah. Sistem pengawasan yang baik diyakini dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam Rapat Kerja Nasional Sinergi Pengawasan Penerimaan Negara oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) 2017, di Jakarta, Selasa (12/9)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam Rapat Kerja Nasional Sinergi Pengawasan Penerimaan Negara oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) 2017, di Jakarta, Selasa (12/9)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri menegaskan pentingnya membangun sistem dalam proses pengawasan pemerintah daerah. Sistem pengawasan yang baik diyakini dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan jika sistem pengawasan sudah terbangun dengan baik, tata kelola pemerintahan bisa berjalan dengan efektif dan efisien.

Kemendagri terus berupaya membenahi sistem pengawasan karena peringkat kemudahan usaha di Indonesia masih berada di peringkat 91 dari target di peringkat 40.

"Tidak hanya itu korupsi di Indonesia dilakukan terbanyak oleh birokrasi yaitu PNS sebesar 44%, swasta 26%, legislatif 19% dan kepala daerah 3%," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/11/2017).

Tjahjo menuturkan fakta tingginya korupsi yang dilakukan pejabat pemerintah membuat sistem pengawasan yang baik menjadi samakin urgen. 

Beberapa contoh pengawasan yang harus dicermati ialah pengawasan terhadap perencanaan dan penganggaran daerah. Pasalnya, masih banyak terjadi inkonsistensi antara dokumen perencanaan dengan penganggaran.

"Sebanyak 17.07% program dalam RPJMD tidak dijabarkan dalam RKPD, selain itu 25,03% inkonsistensi antara RKPD dengan Prioritas Plafon Anggaran Sementara [PPAS]," tambahnya.

Kemendagri, jelas Tjahjo, sejak jauh-jauh hari telah mewajibkan pemerintah daerah untuk menerapkan e-planning dan e-budgeting. Prinsipnya, pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan oleh DPRD tidak boleh menghasilkan praktik korupsi.

Hal lain yang juga perlu dilihat baik ialah pengelolaan APBD karena tingkat ketaatan penetapan APBD tepat waktu baru pada angka 78,2%. Selain itu, struktur belanja tidak langung tercatat 59,61%, masih lebih besar dibandingkan belanja langsung yang hanya 40,39%. Selain itu, derajat otonomi fiskal atau tingkat kemandirian anggaran daerah juga masih rendah, rata-rata 33,85%.

"Proporsi belanja modal kecil 18,13% dari total belanja. Proporsi belanja perjalanan dinas, hibah dan bansos, cenderung tetap dan bertambah," kata dia.

Tjahjo menambahkan kepala daerah juga perlu mempermudah proses perizinan. Kemendagri terus  mendorong  kepala daerah segera melimpahkan kewenangan perizinan dan non perizinan kepada dinas PTSP. Pemda juga telah diminta untuk melakukan peyederhanaan proses perizinan.

"Jangan melakukan korupsi transaktif apalagi korupsi ekstroaktif," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper