Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setya Novanto Diperiksa MKD Hari Ini

Mahkamah Kehormatan Dewan DPR rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto pada pukul 10.00 WIB, hari ini. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan berdasarkan komunikasi antara lembaga tersebut dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, para anggota mahkamah akan menyambangi Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (30/11/2017) pagi, pukul 10.00 WIB.
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA- Mahkamah Kehormatan Dewan DPR rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto pada pukul 10.00 WIB, hari ini Kamis (30/11).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan berdasarkan komunikasi antara lembaga tersebut dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, para anggota mahkamah akan menyambangi Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (30/11/2017) pagi, pukul 10.00 WIB.

“Kami siap memfasilitasi pemeriksaan itu,” katanya, 

Dia melanjutkan, KPK telah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tertanggal 27 November 2017 yang berkaitan dengan pemeriksaan Setya Novanto.

“Surat permintaan itu secara spesifik merupakan permintaan izin berkunjung. Pada pokoknya MKD mengatakan telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan disebutkan pula MKD berwenang memanggil pihak terkait dan bekerja sama dengan lembaga lain,” katanya.

Karena Setya Novanto tengah menjalani penahanan KPK, MKD kemudian meminta agar dapat menemui Ketua DPR tersebut dengan maksud melakukan verifikasi dan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik.

Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan bahwa KPK telah membahas pemanggilan dan pemeriksaan saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh kubu Setya Novanto. Pemberian kesempatan itu, katanya, merupakan wujud memenuhi aturan hukum acara di KUHAP.

“Artinya penyidik telah menfasilitasi pemenuhan hak tersangka. Sedangkan kepentingan menghadirkan saksi dan ahli tersebut tentu tetap berada pada tersangka,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper