Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Setya Novanto Optimis Menang di Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum Setya Novanto Optimis Menang di Sidang Praperadilan
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) /ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) /ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, optimistis menghadapi praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka atas kliennya yang mulai digelar hari ini, Kamis 30 November 2017. Bahkan, ia sempat membandingkan optimismenya ketika mendampingi Budi Gunawan, yang saat itu mejabat Wakil Kepala Kepolisian RI, dalam menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Pasti yakin. KPK juga yakin, saya juga yakin. Dulu waktu praperadilan BG juga yakin. Siapkanlah buktinya saja,” kata Fredrich di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu 29 November 2017.

Setya mengajukan permohonan praperadilan kedua pada 16 November 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Status tersangka Setya yang pertama gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017. Hakim Cepi berasalan penetapan Setya sebagai sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Salah satu alasannya yaitu status tersangka Setya ditetapkan di awal penyidikan, tidak diakhir.

Sidang praperadilan sendiri akan digelar besok jam 10 pagi dengan dipimpin oleh hakim tunggal Kusno. Wakil Ketua PN Jakarta Selatan tersebut baru saja memenangkan KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Irfan merupakan tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW) 101.

Ketut Mulya Arsana memimpin tim kuasa hukum Setya Novanto. Ketut merupakan ketua tim kuasa hukum Setya saat praperadilan pertama. Ia dan tiga anggota lain, Agus Trianto, Amrul Khair Rusin, dan Jaka Mulyana, berhasil memenangi gugatan praperadilan Setya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper