Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

12 Perusahaan Unggas Ini Bebas dari Denda Miliaran Rupiah

Pengadilan Negeri Jakarta Barat membatalkan putusan KPPU No. 02/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengaturan Produksi Bibit Ayam Pedaging (Broiler) di Indonesia.
Kartel/repro
Kartel/repro

Bisnis.com, JAKARTA — Sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menganulir putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, ke-12 perusahaan yang sebelumnya divonis kartel kini bebas dari denda administratif.

Meskipun putusan pengadilan negeri ini belum inkrah atau berkekuatan tetap, tetapi setidaknya membuat 12 perusahaan itu lega untuk sementara waktu.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat membatalkan putusan KPPU No. 02/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengaturan Produksi Bibit Ayam Pedaging (Broiler) di Indonesia.

Ke-12 perusahaan pembibitan ayam pedaging yang jadi terlapor dalam perkara tersebut juga bebas dari denda administratif yang sebelumnya ditetapkan dengan nilai total Rp119,67 miliar.

Para terlapor adalah PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk., PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk., PT Malindo Feedmill Tbk., PT CJ-PIA, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Expravet Nasuba, PT Wonokoyo Jaya Corporindo, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya.

12 Perusahaan Unggas Ini Bebas dari Denda Miliaran Rupiah

Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan mengatakan pemohon keberatan I sampai dengan XI tidak terbukti melanggar Pasal 11 Undang Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Menerima keberatan Pemohon I sampai dengan XI dan membatalkan putusan KPPU No 02/KPPU-I/2016,” tuturnya dalam amar putusan, Rabu (29/11/2017).

Bagaimana respons pemohon keberatan putusan KPPU atas ketetapan majelia hakim ini? “Sudah benar, tepat dan berkeadilan. Pertimbangan Majelis sudah sangat bagus,” komentar kuasa hukum PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk., Harjon Sinaga dari Lubis Ganie Surowidjojo kepada awak media, seusai pembacaan putusan.

Menurutnya, sebagai pelaku usaha perunggasan yang patuh akan peraturan pemerintah, tentu mendukung setiap perintah yang dilakukan, salah satunya melakukan apkir dini.

Harjon menambahkan apabila apkir dini oleh perusahaan perunggasan dinilai salah, seharusnya juga melibatkan pemerintah.

Syuratman Usman kuasa hukum PT Taat Indah Bersinar, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya, mengatakan bahwa pertemuan 14 September 2015 juga dihadiri oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Karena itu, jika apkir dini yang disepakati dinilai kartel, maka yang terjadi adalah public cartel.

“Itu bisa dilakukan atas pertimbangan menyangkut orang banyak, dan dilakukan oleh pemerintah. Yang dilarang itu ketika hanya melibatkan pelaku usaha dalam sebuah perjanjian,” katanya.

Kuasa hukum Malindo Feedmill, Nurmalita Malik dari Hads Patnership mengatakan pertimbangan majelis hakim sudah teliti. Di antaranya dengan melihat indikasi dari sanksi kesepatakan hingga membaca intensi kesepatakan rapat yang diinisiasi Kementerian Pertanian.

“Bahwa apkir dini dilakukan sebagai bagian program pemerintah. Majelis sudah sangat jeli melihatnya,” katanya.

Asep Ridwan dari Assegaf Hamzah and Patners, kuasa hukum PT Japfa Comfeed Indonesia, mengatakan Dirjen PKH pada saat diperiksa oleh KPPU juga menegaskan bahwa pelaku usaha diperintahkan untuk melakukan apkir dini untuk mengatasi persoalan over supply ayam.

“Jadi di mana ada kartelnya karena kartel harus sesuatu yang dilakukan oleh pelaku usaha dan semata-mata untuk keuntungan pelaku usaha yang melakukan kartel,” katanya.

Sementara itu, staf litigasi KPPU Herminingrum mengatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tetapi tetap mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya.

“Pada intinya memang kearah Kasasi, tetapi tunggu salinan putusannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper