Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Pengesahan RAPBD: KPK Duga Jamak Terjadi, Bukan Hanya di Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga penggunaan uang pelicin untuk mengesahkan RAPBD jamak dilakukan berbagai pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Ilustrasi: Petugas KPK memerlihatkan barang bukti uang saat konferensi pers mengenai operasi tangkap tangan (OTT) pimpinan DPRD Mojokerto dan Kepala Dinas PUPR Mojokerto, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6)./Antara-Hafidz Mubarak A
Ilustrasi: Petugas KPK memerlihatkan barang bukti uang saat konferensi pers mengenai operasi tangkap tangan (OTT) pimpinan DPRD Mojokerto dan Kepala Dinas PUPR Mojokerto, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga penggunaan uang pelicin untuk mengesahkan RAPBD jamak dilakukan berbagai pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya menduga pemberian dan penerimaan suap semacam itu sudah kerap terjadi oleh pihak eksekutif dan legislatif tingkat daerah. Namun, sejauh ini KPK baru mendapatkan bukti aktivitas tersebut di Jambi dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11/2017).

“Kami duga hal seperti ini juga terjadi di berbagai daerah. Di Jambi pun kami duga pemberian dilakukan bukan hanya saat jelang pengesahan RAPBD 2018 saja tapi juga tahun-tahun sebelumnya,” paparnya, Rabu (29/11/2017).

Oleh karena itu, KPK mengingatkan agar praktik pemberian uang pelicin pengesahan RAPBD tidak dilakukan lagi karena pembahasan anggaran harus melewati proses yang benar tanpa korupsi demi kepentingan masyarakat luas.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini yakni:

  • Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran
  • Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi
  • Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi
  • Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi

Supriyono sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagai mana diperbaharui dalam UU No.20/2001.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang bertindak sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

“Dalam OTT ini KPK mengamankan total uang sebesar Rp4,7 miliar yang diduga bersumber dari para pengusaha rekanan pemerintah daerah,” ujar Basaria.

Dia menjelaskan, uang suap yang diberikan tersebut bertujuan agar para anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD 2018.

Pasalnya, sempat beredar kabar bahwa sebagian anggota berencana untuk tidak menghadiri rapat tersebut karena ketiadaan uang pelicin yang diberikan oleh pemerintah daerah.

“Untuk memuluskan pengesahan tersebut, terjadi kesepakatan antara anggota DPRD dan pihak eksekutif tentang penyerahan uang yang sering diistilahkan sebagai uang ketok dengan kode undangan,” tambahnya.

Pada Selasa (29/11/2017), menurut Basaria, telah terjadi tiga kali penyerahan yakni sebesar Rp700 juta dan Rp600 juta pada pagi hari serta Rp400 juta pada siang hari yang diserahkan oleh Saipudin kepada Supriyono, sebelum ditangkap oleh tim KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper