Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Pengesahan RAPBD 2018: KPK Kecewa Terhadap Pemda Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi kecewa dengan sikap Pemerintah Provinsi Jambi yang masih memberi peluang kepada tindak pidana korupsi yang dibuktikan dengan operasi tangkap tangan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) saat menyaksikan penyidik KPK memperlihatkan barang bukti terkait OTT Suap Wali Kota Cilegon, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9)./ANTARA-Aprillio Akbar
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) saat menyaksikan penyidik KPK memperlihatkan barang bukti terkait OTT Suap Wali Kota Cilegon, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9)./ANTARA-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kecewa dengan sikap Pemerintah Provinsi Jambi yang masih memberi peluang kepada tindak pidana korupsi yang dibuktikan dengan operasi tangkap tangan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Basari Panjaitan mengatakan Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah yang mengikuti program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi.

“Kami peringatkan pada seluruh daerah agar dalam pelaksanaan program pencegahan lebih serius dan tidak hanya mengandalkan kegiatan seremonial. Jangan anggap KPK ke sana lalu ada kegiatan seremonial selesai. Kami harapkan keseriusan dan mengkoordinasikan semua kerja di daerah agar bersih dan transparan,” kata Basaria, Rabu (29/11/2017).

Dalam kesempatan itu, Basaria juga menjelaskan berdasarkan gelar perkara, ada indikasi uang suap yang telah diserahkan dan yang akan diserahkan pada kesempatan lain bakal didistribusikan kepada seluruh fraksi di DPRD Provinsi Jambi.

Adapun eksekutor penerima uang suap itu adalah Supriyono, anggota dewan yang juga anggota Badan Anggaran.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini yakni:

  • Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran
  • Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi
  • Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi, serta
  • Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi

Supriyono sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagai mana diperbaharui dalam UU No.20/2001.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang bertindak sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

“Dalam OTT ini KPK mengamankan total uang sebesar Rp4,7 miliar yang diduga bersumber dari para pengusaha rekanan pemerintah daerah,” ujar Basaria.

Dia menjelaskan, uang suap yang diberikan tersebut bertujuan agar para anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD 2018.

Pasalnya, sempat beredar kabar bahwa sebagian anggota berencana untuk tidak menghadiri rapat tersebut karena ketiadaan uang pelicin yang diberikan oleh pemerintah daerah.

“Untuk memuluskan pengesahan tersebut, terjadi kesepakatan antara anggota DPRD dan pihak eksekutif tentang penyerahan uang yang sering diistilahkan sebagai uang ketok dengan kode undangan,” tambahnya.

Pada Selasa (29/11/2017), menurutnya telah terjadi tiga kali penyerahan yakni sebesar Rp700 juta dan Rp600 juta pada pagi hari serta Rp400 juta pada siang hari yang diserahkan oleh Saipudin kepada Supriyono, sebelum ditangkap oleh tim KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper