Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS VICTOR LAISKODAT: Polisi Tunggu Rekomendasi MKD DPR

Pihak Kepolisian RI masih menunggu keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan politisi NasDem Viktor Laiskodat.
 Victor Bungtilu Laiskodat/Antara
Victor Bungtilu Laiskodat/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Pihak Kepolisian RI masih menunggu keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan politisi NasDem Viktor Laiskodat.

Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Rabu (29/11/2017).

"MKD nanti yang menilai apakah saudara Viktor saat itu sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR atau tidak," kata Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta.

MKD sedang menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Viktor.

Menurut Kapolri, jika nanti MKD menyatakan bahwa pada saat kejadian tersebut Viktor sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR, Viktor mendapatkan hak imunitas. Dengan begitu, kasus Viktor yang diproses di Bareskrim menjadi gugur.

Namun bila MKD menyatakan bahwa saat itu Viktor tidak sedang bertugas sebagai anggota DPR, proses hukum Viktor di Bareskrim dilanjutkan.

Dalam Pasal 224 Ayat (1) dan (2) Undang-undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang Hak Imunitas Anggota DPR disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di pengadilan atas pernyataan atau pendapatnya yang dikemukakan di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPR.

"Ada UU MD3 yang menyatakan ada hak imunitas. Ini (UU tersebut) bukan polisi yang membuat, kami hanya melaksanakan tugas," katanya.

Kapolri memberikan perbandingan kasus Viktor dengan kasus anggota DPR yang tertangkap menggunakan narkoba.

"Ini [kasus Viktor] beda dengan kasus anggota DPR nyabu. Polisi gampang sekali menyatakan itu [kasus sabu] tidak ada hubungannya dengan tugas dinas DPR. Kalau kasus Viktor kan di forum resmi partai," kata Kapolri.

Menurut dia, polisi telah memeriksa 30 saksi termasuk sejumlah ahli bahasa terkait pengusutan kasus Viktor.

Pidato Viktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 1 Agustus 2017 dipermasalahkan karena diduga telah menuduh empat parpol sebagai partai pendukung kelompok ekstremis di Indonesia.

Kemudian empat parpol tersebut yakni Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper