Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA DESA: Petugas Pendamping Desa Masih Kurang Banyak. Anda Berminat?

Idealnya setiap satu desa satu orang, maka dibutuhkan sebanyak 74.910 orang. Jadi, masih banyak kekurangannya. Tetapi, kami sadar dengan kapasitas anggaran pemerintah untuk gaji mereka yang masih terbatas.
Camat Sukapura Kabupaten Probolinggo Jawa Timur Julius Christian (kanan), mengajak sejumlah wartawan melihat pekerjaan  program dana desa di wilayahnya, Selasa (28/11/2017)./JIBI-Nurudin Abdullah
Camat Sukapura Kabupaten Probolinggo Jawa Timur Julius Christian (kanan), mengajak sejumlah wartawan melihat pekerjaan program dana desa di wilayahnya, Selasa (28/11/2017)./JIBI-Nurudin Abdullah

Bisnis.com, MALANG-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kekurangan jumlah petugas pendamping program dana desa karena baru tersedia 39.000 orang dari kebutuhannya sekitar 74.910 orang.

Sekretaris Jendral Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi mengatakan kekurangan tenaga pendamping desa untuk pelaksanaan program dana desa itu secara bertahap akan ditambah.

“Idealnya setiap satu desa satu orang, maka dibutuhkan sebanyak 74.910 orang. Jadi, masih banyak kekurangannya. Tetapi, kami sadar dengan kapasitas anggaran pemerintah untuk gaji mereka yang masih terbatas,” katanya.

Dia menyampaikan hal itu dalam acara media gathering bertema Membangun Optimisme Melalui Jurnalisme, di Malang, Jawa Timur, pada 26-28 November 2017. Kegiatan tersebut didahului kunjungan ke Desa Ngadas dan Desa Jetak, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Menurut Anwar pemerintah mengalokasikan dana desa pada 2017 sebesar Rp60 triliun atau Rp800,4 juta per desa. Dana tersebut hingga tahap pertama periode tahun ini telah terserap sebesar 89,20% dari total 74.910 desa.

Anwar menyatakan optimalisasi peran pendamping desa akan terus ditingkatkan, tidak hanya mencatat dan menjadi pendamping masyarakat dalam menggunakan dana desa, tetapi juga sejak perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya.

Untuk itu, imbuhnya, Kemendesa PDTT memiliki mekanisme sistem evaluasi kinerja. Jika, misalnya ada kepala desa menyatakan petugas pendamping di desanya buruk kinerjanya, maka petugas tersebut segera diganti.

“Kami tidak bisa mepertahankan orang itu [petugas pendamping desa yang kinerjanya buruk]. Itu ada pedomannya, kami sudah memberhentikan sekitar 600 orang karena kinerjanya,” ujarnya.

Dia meminta kepada para petugas pendamping desa agar bekerja dengan lebih baik, karena sudah terpilih melalui mekanisme dan proses yang cukup panjang hingga menjadi para pendamping desa.

Sementara itu Camat Sukapura Kabupaten Probolinggo Julius Christian mengatakan petugas pendamping desa di daerahnya bekerja cukup baik, bersinergi dengan warga, antara lain dalam bergotong-royong membangun pipanisasi air bersih dan  pelaksanaan pengecoran jalan-jalan desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper