Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kreditur Keberatan Skema Pembayaran Utang Hansindo

Debitur menawarkan pembayaran yang sama kepada tiga krediturnya. Perseroan meminta masa tunggu atau grace period selama 2 tahun.
Karyawan beraktivitas di kantor cabang CIMB Niaga di Jakarta, Jumat (17/2)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di kantor cabang CIMB Niaga di Jakarta, Jumat (17/2)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Seluruh kreditur PT Hansindo Indonesia (dalam PKPU) keberatan dengan skema pembayaran utang yang ditawarkan oleh debiturnya.

Debitur menawarkan pembayaran yang sama kepada tiga krediturnya. Perseroan meminta masa tunggu atau grace period selama 2 tahun.

Sementara itu, pembayaran utang akan dicicil dalam jangka waktu 8 tahun. Debitur juga meminta denda dan bunga untuk dihapuskan.

Kuasa hukum PT Bank CIMB Niaga Tbk Davin Varian mengungkapkan keberatannya atas formula pembayaran tersebut.

"Kami ingin debitur mempertimbangkan untuk merevisi proposal perdamaian," katanya dalam rapat kreditur, Rabu (28/11/2017).

Kreditur Keberatan Skema Pembayaran Utang Hansindo


Menurutnya, terdapat beberap hal yang harus digarisbawahi dan menjadi poin keberatan. Salah satunya yakni terkait jangka waktu pengembalian utang.

Davin berujar formula di proposal perdamaian berbeda dengan kesepakatan awal.

"Dalam kesepakatan awal debitur menjanjikan pelunasan dalam waktu 6 bulan," tuturnya.

Dia menghimbau agar perjanjian dengan prinsipal debitur itu dicantumkan dalam proposal perdamain.

Bank berkode saham BNGA ini menilai perbedaan antara kesepakan dengan isi proposal perdamaian sangat signifikan.

Dlm proposal perdamaian disebutkan utang akan diselesaikan dlm waktu 8 tahun dan grace period 2 tahun

"Terlalu jauh selisihnya dari 6 bulan menjadi 8 tahun. Kami meminta ini direvisi," tuturnya.

Senada, kuasa hukum PT Bank Central Asia Tbk Erika meminta jangka waktu pelunasan utang dipercepat. Menurut dia, penyelesaian delapan tahun terlalu lama.

Bank bersandi BBCA ini juga meminta debitur segera memperbaiki rencana perdamaian. Perbaikan harus dilakukan sebelum agenda pembahasa.

Sementara itu, kuasa hukum PT Bank Mega Tbk Tunggul tidak setuju dengan tawaran grace period selama dua tahun. Masa tunggu tersebut dinilai tidak ideal.

"Kami meminta grace period dipangkas menjadi enam bulan," tuturnya.

Menanggapi, perwakilan dari PT Hansindo Indonesia Yanti Ngoi menuturkan akan meninjau ulang proposal perdamainnya.

Namun dia menegaskan perusahaan tidak bisa memenuhu jangka waktu 6 buln yang diminta oleh BNGA. Pasalnya, kondisi perusahaan sedang sulit.

Kendati begitu, dia akan mencari solusi terbaik untuk mengakomodasi kemauan dari para kreditur.

"Kami akan mereview kembali dengan melihat solusi yang paling baik," ungkap dia.

Dalam kesempatan yang sama, debitur mengajukan perpanjangan PKPU selama 60 hari. Surat pengajuan ini diserahkan kepada hakim pengawas Titiek Tedjaningsih.

Voting perpanjangan akan digelar pada 5 Desember sekaligus pembahasan rencana perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper