Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka

Polisi telah meningkatkan status musisi Ahmad Dhani menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosial Twitter.
Ahmad Dhani hadir di Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Rabu (18/10/2017)./Bisnis.com-Miftahul Khoer
Ahmad Dhani hadir di Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Rabu (18/10/2017)./Bisnis.com-Miftahul Khoer

Kabar24.com, JAKARTA - Polisi telah meningkatkan status musisi Ahmad Dhani menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosial Twitter.

SIMAK : Mau Jadi Bangsa Maju, Ini Kuncinya

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar R. P. Argo Yuwono.

"Ya, benar," kata Argo ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa (28/11/2017).

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian dengan laporan nomor: LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Namun, dalam pemrosesannya, laporan ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.

BACA: Barack Obama Bahagia Pangeran Harry dan Meghan Tunangan

Jack membuat laporan lantaran status di akun sosial @AHMADDHANIPRAST dianggap mengandung hasutan dan kebencian terhadap kelompok tertentu. Atas laporan ini, Dhani dikenakan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.

Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis membenarkan perihal kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Polisi telah mengirimkan pemanggilan terhadap Ahamd Dhani untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Iya [benar dinaikkan]. Berdasarkan surat panggilan nanti hari Kamis diminta hadir untuk memberikan keterangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper