Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ada Calon Independen di Pilgub Jateng 2018

Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018 dipastikan tanpa calon perseorangan. Selama kurun waktu lima hari masa pendaftaran yang ditutup 26 November 2017 pukul 24.00 WIB, tidak ada satu pun pasangan calon perseorangan menyerahkan persyaratan.
Peserta mengikuti tes tertulis sebagai calon anggota panitia pemilihan Pilgub Jateng dan Pilbup Kudus 2018 di Kudus, Jawa Tengah. Minggu (22/10). Tes yang diselenggarakan KPU setempat yang diikuti 230 pendaftar tersebut sebagai tahapan Pilgub Jateng dan Pibup Kudus yang dilaksanakan serentak pada 27 juni 2018 mendatang. ANTARAFOTO/Yusuf Nugroho
Peserta mengikuti tes tertulis sebagai calon anggota panitia pemilihan Pilgub Jateng dan Pilbup Kudus 2018 di Kudus, Jawa Tengah. Minggu (22/10). Tes yang diselenggarakan KPU setempat yang diikuti 230 pendaftar tersebut sebagai tahapan Pilgub Jateng dan Pibup Kudus yang dilaksanakan serentak pada 27 juni 2018 mendatang. ANTARAFOTO/Yusuf Nugroho

Kabar24.com, SEMARANG - Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018 dipastikan tanpa calon perseorangan. Selama kurun waktu lima hari masa pendaftaran yang ditutup 26 November 2017 pukul 24.00 WIB, tidak ada satu pun pasangan calon perseorangan menyerahkan persyaratan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan sekitar tiga bulan lalu ada lima kelompok yang melakukan konsultasi pencalonan perseorangan.

"Selama lima hari terakhir, ada dua tim sukses yang intens berkomunikasi dengan KPU Jateng," ujarnya Senin (27/11/2017).

Dari dua pasangan calon tersebut, salah satunya telah menginput data di Sistem Informasi Pencalonan ( Silon) sebanyak 40 ribu daftar dukungan. Untuk Pilgub Jateng 2018, calon pasangan perseorangan setidaknya harus memiliki dukungan 1.781.606 yang tersebar di 50 persen kabupaten atau kota, yakni 18 daerah.

"Tapi, akhirnya mereka tidak mendaftar, jadi Pilgub Jateng 2018 tidak ada calon perseorangan," tegasnya.

Joko menambahka tujuh KPU Kota dan Kabupaten yang juga menyelenggarakan tahapan pilkada mulai 25-29 November 2017 harus melaporkan perkembangan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada kesempatan pertama.

Daerah yang juga melaksanakan pemilihan adalah Kabupateb Kudus, Karanganyar, Banyumas, Tegal, Magelang, Temanggung, dan Kota Tegal.

Sementara, Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka menyampaikan dalam dua Pilgub Jateng terakhir selalu ada tanda-tanda calon perseorangan, meski akhirnya tidak ada yang mendaftar.

"KPU tetap berkewajiban menyiapkan ruang untuk menerima calon perseorangan. KPU Jateng sudah menyiapkan ruang, KPU Jateng telah melaksanakan kewajiban dengan baik," paparnya.

Fajar menambahkan Bawaslu Jateng memiliki semangat yang sama dengan KPU, yakni menjaga dan meningkatkan kualitas pemilu, karena tidak perlu ada kesalahpahaman antara KPU dan Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alif Rizqi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper