Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta Utara Teratas, Pontianak Posisi Kedua Indeks Persepsi Korupsi

Kota Pontianak menargetkan menduduki peringkat teratas pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2 tahun mendatang.
Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat/Setkab.go.id
Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat/Setkab.go.id

Kabar24.com, JAKARTA - Kota Pontianak menargetkan menduduki peringkat teratas pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2 tahun mendatang. Survei IPK 2017 dari Transparency International Indonesia (TII) menempatkan ibu kota Provinsi Kalimantan Barat itu pada posisi kedua.

Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengatakan posisi yang disandang kota tersebut dalam penilaian TII sangat membanggakan.

"Target saya, 2 tahun yang akan datang, wali kota mendatang harus mampu mendongkrak menjadi peringkat pertama," ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (24/11/2017).

Adapun, survei IPK 2017 dari TII menempatkan Jakarta Utara pada posisi teratas dengan skor 73,9 diikuti Pontianak (66,5) di peringkat kedua, lalu Pekanbaru 65,5, Balikpapan 64,3, Banjarmasin 63,7, Padang 63,1, Manado 62,8, Surabaya 61,4, Semarang 58,9, Bandung 57,9, Makassar 53,4, dan Medan 37,4.

Dua kota yang berubah ialah Pontianak dan Banjarmasin. Pontianak dan Banjarmasin pada 2015 mendapatkan skor masing-masing 58 dan 68 dan menempati posisi keempat dan pertama. Tahun ini, posisi Banjarmasin bergeser menjadi peringkat kelima dengan skor 63,7, semntara Pontianak naik ke posisi kedua dengan skor 66,5.

Sutarmidji mengatakan Pontianak telah berupaya memberi pelayanan dari sisi kemudahan usaha yang luar biasa,tetapi terdapat satu penilaian yang bertolak belakang.

Pasalnya, Tata Kelola Ekonomi Daerah (TKED) menempatkan Pontianak sebagai kota dengan kemudahan berusaha yang terbaik, sementara dalam penilaian IPK, penilaian kemudahan berusaha masih menduduki peringkat keenam.

"Persepsi seperti ini harus kita ubah. Kenyamanan dan kecepatan orang berusaha di Pontianak itu bisa kita wujudkan," tegasnya.

Dia menjelaskan persoalan yang dihadapi saat ini adalah lamanya proses pengesahan akta pendirian perusahaan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalbar. Dia meminta jajaran Kemenkumham bisa memangkas waktu proses pelayanan pengesahan akta pendirian perusahaan.

"Kalau misalnya Bandung, Surabaya, dalam pengesahan akta pendirian perusahaan itu hanya butuh 2 hari, kenapa di Pontianak masih diplot 5 hari. Harusnya mereka bisa 2 hari," tegasnya.

Sekedar catatan, survei IPK ini melibatkan 1200 responden yang berasal dari kalangan pelaku usaha. Skala IPK menggunakan angka 0 berarti paling korup dan 100 paling baik.

Survei dilakukan di 12 kota besar yakni Jakarta Utara, Pontianak, Pekanbaru, Balikpapan, Banjarmasin, Padang, Manado, Surabaya, Semarang, Bandung, Makassar, dan Medan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper