Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dokter Tembak Istri, Pengacara Dokter Letty Bantah Ryan Gangguan Jiwa

Kuasa hukum dokter Letty Sultri, Ori Rahman, membantah bila Ryan Helmi (41) disebut mengalami gangguan jiwa. Menurut dia, tersangka pembunuh kliennya itu dapat menjalani dengan baik proses rekonstruksi di klinik Azzahra, Jakarta Timur, Kamis (23/11/2017).
Tersangka pelaku penembakan Dokter Letty Sultri, Dokter RH (tengah) saat mengikuti prarekonstruksi yang digelar pihak kepolisian di tempat kejadian perkara di Azzahra Medical Centre, Jakarta, Senin (13/11/2017)./ANTARA-Khairun Nisa
Tersangka pelaku penembakan Dokter Letty Sultri, Dokter RH (tengah) saat mengikuti prarekonstruksi yang digelar pihak kepolisian di tempat kejadian perkara di Azzahra Medical Centre, Jakarta, Senin (13/11/2017)./ANTARA-Khairun Nisa

Kabar24.com, JAKARTA - Kuasa hukum dokter Letty Sultri, Ori Rahman, membantah bila  Ryan Helmi (41) disebut mengalami gangguan jiwa. Menurut dia, tersangka pembunuh kliennya itu dapat menjalani dengan baik proses rekonstruksi di klinik Azzahra, Jakarta Timur, Kamis (23/11/2017).

"Dia (Helmi) ingat secara detail per-adegan dan dapat menjelaskan dengan baik," ujar Ori.

"Kalau dia gangguan jiwa harusnya ngawur."

Ori juga mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Helmi selama rekonstruksi sesuai dengan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami dari pihak keluarga yakin dia sehat dan bisa bertanggung jawab secara hukum," kata Ori.

Ori tidak mengetahui Helmi sudah mengidap penyakit kejiwaan sejak tahun 1999, seperti yang disampaikan pengacara Helmi, Rihat Manulang. Jika Helmi memang benar-benar mengalami ganguan jiwa, pihak keluarga dokter Letty tidak akan mengizinkan ia menikah dengan Letty.

"Awal nikah pun dia biasa saja, tidak ada indikasi gangguan jiwa," kata Ori.

"Setelah tiga tahun menikah baru kelihatan wataknya yang kasar," tambah dia.

Kemarin, polisi menggelar reka ulang pembunuhan terhadap dokter Letty, di Azzahra Medical Centre, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.

Helmi memperagakan 26 adegan mulai dari ia masuk ke klinik untuk membunuh istrinya, dokter Letty, sampai keluar untuk menuju ke Polda Metro Jaya.

Ryan Helmi menembak istrinya,  dokter Letty, enam kali pada bagian badan dan dada, Kamis, 9 November 2017, pukul 14.00. Dua jam setelah menembak istrinya, Helmi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol.

Kini, Helmi bisa dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper