Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah GS Pengunggah Pertama Video Persekusi Sejoli di Tangerang

Tim Cyber Polres Kota Tangerang membekuk GS, 18 tahun, yang diduga sebagai orang yang pertama kali mengunggah video persekusi terhadap sejoli R (28) dan MA (20) di Cikupa Kabupaten Tangerang
Petugas membawa tersangka kasus persekusi Abdul Mujib (kedua kanan) dan Matusin (ketiga kanan) saat rilis kasus persekusi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6). Polda Metro Jaya menetapkan Abdul Mujib dan Matusin menjadi tersangka atas pemukulan pada Putra Mario Alvian Alexander yang diduga menghina ulama dan FPI. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas membawa tersangka kasus persekusi Abdul Mujib (kedua kanan) dan Matusin (ketiga kanan) saat rilis kasus persekusi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6). Polda Metro Jaya menetapkan Abdul Mujib dan Matusin menjadi tersangka atas pemukulan pada Putra Mario Alvian Alexander yang diduga menghina ulama dan FPI. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, TANGERANG - Tim Cyber Polres Kota Tangerang membekuk GS, 18 tahun, yang diduga sebagai orang yang pertama kali mengunggah video persekusi terhadap sejoli R (28) dan MA (20) di Cikupa Kabupaten Tangerang.

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan, GS kami tangkap di rumah kontrakannya di Jatiuwung pada 20 November 2017," kata Kapolres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar M.Sabilul Alif, Kamis (23/11/2017).

Sabilul menyatakan berdasarkan penelusuran Tim Cyber, video itu pertama kali muncul di akun facebook milik GS. Video ini kemudian menjadi viral setelah disebar secara masif oleh warganet.

“Munculnya video ini semakin membuat mental atau psikologis korban jatuh,” ujar Sabilul.

Atas perbuatannya mengunggah video persekusi itu, GS dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dari tangan GS, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam berikut sim card-nya.

Sabilul mengimbau agar masyarakat tidak mengunggah konten-konten negatif ke ranah publik. Konten yang dianggap negatif itu adalah memuat ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi.

Sabilul juga meminta masyarakat tidak mengambil alih peran lembaga peradilan dalam menyelesaian masalah hukum.

“Jangan main hakim sendiri. Jika terjadi permasalahan serahkan kepada aparat hukum,” katanya.

Insiden yang menimpa pasangan R dan MA terjadi pada 11 November lalu. Saat itu R sedang mengunjungi MA yang berada di rumah kontrakannya.

Tiba-tiba sekelompok pria datang dan menuduh mereka berbuat mesum. Pasangan itu ditelanjangi dan diarak keliling kampung. R berkali-kali menerima pukulan. Beberapa orang merekam adegan itu dan menyebarkannya lewat internet.

Pada selasa lalu, pasangan korban persekusi itu itu "melegalkan" hubungan mereka melalui pernikahan secara siri di Kelurahan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa, Tangerang. Mereka juga sudah didaftarkan untuk mengikuti pernikahan massal pada awal Desember nanti.

“Nikah itu bagian dari upaya kami melakukan trauma healing kepada korban, walaupun traumatik itu masih belum hilang," kata Sabilul.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper