Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkara Tumpahan Minyak Montara, Majelis Tetapkan Mediasi

Ketua majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Budi Hertantyo menetapkan mediasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan grup perusahaan minyak asal Thailand, PTTEP.
Ilustrasi: Kapal pembersih terlibat dalam operasi pembersihan tumpahan minyak di Pantai Ao Prao,  Koh Samet, Rayong,Thailand, 30 Juli 2013./Reuters-Athit Perawongmetha
Ilustrasi: Kapal pembersih terlibat dalam operasi pembersihan tumpahan minyak di Pantai Ao Prao, Koh Samet, Rayong,Thailand, 30 Juli 2013./Reuters-Athit Perawongmetha

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Budi Hertantyo menetapkan mediasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan grup perusahaan minyak asal Thailand, PTTEP.

Penetapan ini dilakukan sebelum majelis hakim memeriksa pokok perkara. "Menetapkan kedua belah pihak untuk mediasi. Menunjuk Wiwik Suhartono sebagai hakim mediator," kata Budi membacakan penetapan, Kamis (23/11/2017).

Penetapan ini telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Budi mempersilakan kedua belah pihak untuk bernegosiasi kembali. Diharapkan, terjadi perdamaian tanpa melalui persidangan.

Perkara perdata ini terdaftar dengan No.241/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. Kasus yang dinilai merugikan negara Rp27,47 triliun ini menyeret grup minyak raksasa asal Thailand.

Ketiga perusahaan tersebut yakni The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) sebagai tergugat I, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) selaku tergugat II dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) sebagai tergugat III.

Tergugat I merupakan pengelola ladang minyak Montara di Australia. Adapun tergugat II merupakan head office atau induk usahanya dan tergugat III merupakan pemilik atau owner. Tergugat II dan tergugat II berkantor di Thailand.

Ketiga perusahaan itu digugat pemerintah karena menyebabkan kerusakan lingkungan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Tergugat I selaku operator dianggap lalai dalam mengoperasikan kilang minyak di Australia hingga meledak dan meluber pada 2009.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper