Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurator Mulai Pasarkan Aset Nyonya Meneer

Tim Kurator Kepailitan PT Nyonya Meneer mulai melelang aset tersisa dari perusahaan jamu legendaris yang telah berdiri sejak 1919 itu.
Brand Jamu Cap Potret Nyonya Meneer/Istimewa
Brand Jamu Cap Potret Nyonya Meneer/Istimewa

Bisnis.com, SEMARANG – Tim Kurator Kepailitan PT Nyonya Meneer mulai melelang aset tersisa dari perusahaan jamu legendaris yang telah berdiri sejak 1919 itu.

Pengacara Tim Kurator Nyonya Meneer, Toni Triyanto mengatakan kepastian lelang ini karena pihaknya telah menyelesaikan appraisal aset pabrik Jamu tersebut.

Meski begitu ia belum bersedia menyebutkan sisa nilai aset yang tersedia mengingat sebagian besar sudah dilelang oleh Bank Papua sebagai pemegang jaminan.

“Untuk aset tidak bergerak di Jl. Letjend Soeprapto akan kami daftakan awal bulan depan ke KPKNL,” kata Toni, Selasa (21/11/2017).

Dia mengatakan selain aset tidak bergerak ini, kurator juga menguasai barang bergerak baik mesin maupun kendaraan serta merek dagang dari produk-produk Jamu Nyonya Meneer.

Selain itu, kata dia, terdapat informasi soal aset Nyonya Meneer yang beralamat di Jakarta, akan tetapi masih dalam tahap verifikasi oleh tim.

Dalam kesempatan terpisah disebutkan aset yang berhasil dilacak meliputi 72 merek dagang, 3 unit kendaraan, dan satu tanah dan bangunan yang tidak dilelang oleh Bank papua karena sudah melebihi sisa utang perusahaan.

Lebih lanjut Toni mengatakan, investor yang berminat menguasai aset ini dapat mulai berkomunikasi dengan tim kurator. Pasalnya untuk beberapa aset sudah terdapat investor yang menyatakan minatnya. Apalagi tidak semua aset akan dilelang melalui kantor KPKNL.

“Beberapa calon pembeli sudah masuk,” katanya.

Pengacara yang mewakili buruh, Paulus Sirait mengharapkan kurator bertindak lebih dalam menyusuri aset perusahaan. Dia mengatakan berdasarkan keputusan renvoi pengadilan, hak buruh yang dia wakili yang harus dibayar oleh perusahaan mencapai Rp58 miliar.

“Kami menunggu langkah kurator,” katanya.

Nyonya Meneer diputuskan pailit pada Kamis (3/8) lalu. Pengadilan Niaga Semarang menyatakan perjanjian perdamaian No.01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg tertanggal 8 Juni 2015 batal. Dengan pembatalan homologasi ini maka PT Njonja Meneer dinyatakan pailit.

Sejumlah pihak menyatakan tertarik menyelamatkan perusahaan. Akan tetapi, setelah Bank Papua sebagai kreditur pemegang jaminan berhasil mengeksekusi haknya, maka minat investor menghidupkan kembali pabrik jamu itu pupus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper