Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK JATENG : Kota Semarang tertinggi & Kabupaten Banjarnegara terendah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan upah minimum Kabupaten atau Kota se-Jateng 2018. Kota Semarang memiliki nilai UMK paling tinggi sedangkan Kabupaten Banjarnegara memiliki nilai UMK paling rendah di Jateng.

Kabar24.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan upah minimum Kabupaten atau Kota se-Jateng 2018. Kota Semarang memiliki nilai UMK paling tinggi sedangkan Kabupaten Banjarnegara memiliki nilai UMK paling rendah di Jateng.

"Sudah (dikeluarkan). Pasti selalu ada yang tidak puas, boleh saja tapi silahkan gunakan upaya-upaya yang ada," kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Semarang, Selasa, 21 November 2017.

Ganjar mengaku sudah mencoba seoptimal mungkin dalam menetapkan UMK Jawa Tengah.

Agar ke depan masalah UMK tidak menjadi persoalan klasik setiap tahun, Ganjar meminta pengusaha dan buruh mulai sekarang membicarakan UMK 2019. "Kita sudah coba paling optimal. Maka saya ajak,  yuk upah 2019 kita bicarakan sekarang, maunya seperti apa," ungkap Ganjar menegaskan.

Menurut Ganjar, apabila regulasi soal penetapan UMK perlu direvisi perlu dibicarakan bersama-sama antara Pemerintah, pengusaha, dan buruh. "Kalau regulasi perlu direvisi silakan direvisi. Kita cari formula," jelas Ganjar.

Berikut penetapan UMK Jawa Tengah yang ditetapkan Ganjar Pranowo:

1. Kota Semarang: Rp2.310.087,50
2. Kabupaten Demak: Rp2.065.490
3. Kabupaten Kendal: Rp1.929.458
4. Kabupaten Semarang: Rp 1.900.000
5. Kota Salatiga: Rp1.735.930,06
6. Kabupaten Grobogan: Rp1.560.000
7. Kabupaten Boyolali: Rp 1.651.650
8. Kota Surakarta : Rp1.668.700
9. Kabupaten Sukoharjo : Rp1.648.000
10. Kabupaten Sragen : Rp1.546.492,72
11. Kabupaten Karanganyar : Rp1.696.000
12. Kabupaten Wonogiri : Rp1.524.000
13. Kabupaten Klaten : Rp1.661.632,35
14. Kabupaten Batang : Rp1.749.900
15. Kota Pekalongan : Rp1.765.178,63
16. Kabupaten Pekalongan : Rp1.721.637,55
17. Kabupaten Pemalang : Rp1.588.000
18. Kota Tegal : Rp1.630.500
19. Kabupaten Tegal : Rp1.617.000
20. Kabupaten Brebes : Rp1.542.000
21. Kabupaten Blora : Rp1.564.000
22. Kabupaten Kudus Rp1.892.500
23. Kabupaten Jepara : Rp1.739.360
24. Kabupaten Pati : Rp1.585.000
25. Kabupaten Rembang : Rp1.535.000
26. Kota Magelang : Rp1.580.000
27. Kabupaten Magelang : Rp1.742.000
28. Kabupaten Purworejo : Rp1.573.000
29. Kabupaten Temanggung : Rp1.557.000
30. Kabupaten Wonosobo : Rp1.585.000
31. Kabupaten Kebumen : Rp1.560.000
32. Kabupaten Banyumas : Rp1.589.000
33. Kabupaten Cilacap : Rp1.841.209
34. Kabupaten Banjarnegara: Rp1.490.000

35. Kabupaten Purbalingga : Rp1.655.200.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper