Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Harus Buru Aset Tak Wajar Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi harus memburu aset-aset Setya Novanto yang diduga berkaitan erat dengan perkara korupsi KTP elektroinik maupun kemungkinan kasus lainnya.
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan perdana, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11)./ANTARA-Wahyu Putro A
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan perdana, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi harus memburu aset-aset Setya Novanto yang diduga berkaitan erat dengan perkara korupsi KTP elektroinik maupun kemungkinan kasus lainnya.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan bahwa dalam fase masa penahan yang singkat ini, sebaiknya penyidik KPK juga memburu asset-aset tidak wajar yang diduga dimiliki oleh Setya Novanto dengan menjerat Setya dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini merupakan sebuah keniscaayaan yang harus dilakukan KPK, sebagaimana dilakukan KPK terhadap para tersangka kasus korupsi lainnya,” ujarnya, Selasa (21/11/2017).

Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang pernah disetorkan pada KPK pada 2015 lalu, tercatat kekayaan Setya Novanto sebesar Rp114 miliar.

Jumlah ini, menurutnya, patut dicurigai kebenarannya mengingat banyaknya aset mewah yang diduga dimiliki Setya.

Beberapa aset mewah itu di antaranya adalah dugaan kepemilikan jet pribadi, seperti yang pernah disampaikan Ketua DPD Golkar Bali I Ketut Sudikerta saat melakukan upacara adat di Bali dan kepemilikan rumah di sejumlah tempat dengan harga yang fantastis.

Oleh karena itu, paparnya, penting bagi KPK untuk menggunakan UU TPPU untuk melakukan pelacakan terhadap asal usul aset yang dimiliki Setya.

Terlebih lagi fakta-fakta persidangan yang terungkap dalam perkara Andi Narogong menunjukkan transaksi dilakukan berlapis-lapis untuk menyamarkan asal usul uang sebelum diterima oleh penerima manfaat sesungguhnya.

KPK sejauh ini belum membuka peluang menyasar Setya Novanto dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang bertalian dengan korupsi KTP elektronik.

“Sejauh ini, kita belum bicara soal ada atau tidaknya soal TPPU. Namun, aspek-aspek keuangan dan aliran dana jadi bagian yang kita cermati di kasus ini,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah..

Dia melanjutkan, KPK menduga kuat ada sejumlah pihak yang menerima aliran dana baik melalui perantara atau diterima langsung serta menggunakan cara-cara tertentu.

Hal-hal tersebut menurutnya menjadi bagian penting bagi KPK untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

KPK, tuturnya, juga belum bisa memastikan kapan persidangan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Setya Novanto dapat dilangsungkan.

Namun, sesuai KUHAP, KPK memiliki kewenangan untuk menahan Ketua DPR tersebut selama 20 hari yang bisa diperpanjang selama 40 hari, lalu diperpanjang lagi 30 hari dan juga dapat ditambah 30 hari berikutnya sehingga secara keseluruhan KPK bisa menahan selama 120 hari untuk pidana dengan ancaman di atas 9 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper