Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Idrus Marham Plt Ketum Golkar Sampai Praperadilan Setya Novanto Berakhir

Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menunjuk Sekretaris Jenderal Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum untuk mengisi posisi Setya Novanto yang berhalangan sementara sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (kiri) berpegangan tangan dengan Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham, seusai memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pleno tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta, Selasa (18/7)./ANTARA-Aprillio Akbar
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (kiri) berpegangan tangan dengan Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham, seusai memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pleno tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta, Selasa (18/7)./ANTARA-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menunjuk Sekretaris Jenderal Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum untuk mengisi posisi Setya Novanto yang berhalangan sementara sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno DPP Golkar di Jakarta, Selasa (21/11/2017) malam. Rapat dipimpin Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid.

"Rapat Pleno menyetujui Saudara Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum sampai adanya putusan praperadilan," kata Nurdin Halid.

Apabila praperadilan menang, Nurdin mengatakan jabatan Plt Ketum otomatis berakhir. Sebaliknya, bila gugatan ditolak maka Plt Ketum bersama Ketua Harian dan para Ketua Koordinator mengadakan rapat pleno untuk meminta Novanto mundur.

"Kalau tak bersedia mundur maka rapat pleno akan memutuskan penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa," ujar Nurdin.

Sejak Jumat (17/11/2017), Novanto yang tengah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo berstatus sebagai tahanan KPK.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik sejak Jumat (11/11/2017).

Pada Senin (20/11/2017) dinihari Novanto resmi mendekam di penjara KPK setelah keluarnya rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia.

Status tahanan itu membuat Novanto tak dapat menjalankan fungsinya sebagai orang nomor satu di Golkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper