Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, MKD Bahas Pelanggaran Etik Setya Novanto

Mahkamah Kehormatan Dewan pada Selasa (21/11/2017) akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh fraksi di DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto meninggalkan RSCM untuk dibawa ke rutan KPK di Jakarta, Minggu (19/11)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto meninggalkan RSCM untuk dibawa ke rutan KPK di Jakarta, Minggu (19/11)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan pada Selasa (21/11/2017) akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh fraksi di DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Ketua MKDSufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat tersebut untuk menyamakan persepsi seluruh fraksi.

"Kemudian menyamakan sikap tentang situasi terakhir di kelembagaan DPR RI," kata Dasco di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Dasco mengatakan dalam rapat nanti akan dibahas mengenai pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto. Menurut dia, tentang status hukum Setya Novanto yang ditahan KPK itu berbeda dengan perihal dugaan pelanggaran kode etik.

"Sehingga tadi apa yang disampaikan itukan berbeda sama sekali," katanya.

Menurut Dasco, dalam rapat konsultasi, akan banyak kemungkinan yang akan terjadi. Dia mengatakan keputusan tentang posisi Setya Novanto membutuhkan waktu.

"Kami lihat hasil konsultasi besok karena saya belum bisa jawab, inikan namanya hal yang dinamis," tuturnya.

Saat ditanyai awak media apakah MKD akan memutuskan penunjukan pelaksana tugas ketua DPR, Dasco menampik hal tersebut. Dia mengatakan selain DPR tidak mengenal penunjukkan pelaksana tugas, hal ini merupakan wewenang dari fraksi partai bersangkutan.

"Dari fraksi Partai Golkar tentunya untuk menarik atau mengusulkan kembali pimpinan atau bahkan ketua DPR," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi e-KTP pada Jumat dua pekan lalu. Setya ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Publik menilai Setya Novanto telah melanggar etik sebagai anggota dewan.

KPK membawa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novantodari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo ke Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Ahad, 19 November 2017.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper