Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jeremy Thomas Dimohonkan PKPU, Ini Masalahnya

Jeremy diklaim belum membayar kewajibannya senilai Rp33,83 miliar atas jual beli tanah dan bangunan di Ubud, Bali. Tanah dan bangunan tersebut kini bernama bernama Villa Kirana yang dikembangkan oleh Jeremy.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA -- Aktor Indonesia Jeremy Thomas ditagih utangnya via penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Jeremy diklaim belum membayar kewajibannya senilai Rp33,83 miliar atas jual beli tanah dan bangunan di Ubud, Bali. Tanah dan bangunan tersebut kini bernama bernama Villa Kirana yang dikembangkan oleh Jeremy.

Pemohon PKPU dalam perkara No.144/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst yakni Rudy Marcio Meetra (pemohon I) dan I Made Tama (pemohon II).

Kuasa hukum kedua pemohon PKPU Muhammad Nurohim mengatakan pemohon memperkirakan Jeremy Thomas (termohon) sudah tidak mampu melanjutkan pembayaran utang. Apalagi utang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 2013.

Utang Jeremy kepada pemohon I sebesar Rp33,38 miliar. Sementara itu, utang kepada pemohon II senilai Rp2 miliar.

Atas dasar itu, dia mengklaim Jeremy memiliki lebih dari satu kreditur. Dengan demikian, permohonan PKPU dinilai sudah sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) dan (2) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

“Kami menginginkan Jeremy mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran kepada para pemohon PKPU,” katanya, Minggu (19/11/2017).

Nurohim menjelaskan sengkarut utang ini berawal dari perjanjian jual beli tanah. Pemohon I menjual tiga bidang tanah kepada termohon PKPU yang disahkan dengan akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Tanah pertama seluas 1.300 m2 dengan nilai Rp18,87 miliar. Tanah kedua seluas 700 m2 dengan harga Rp10,16 miliar sedangkan tanah ketiga seluas 400 m2 seharga Rp5,40 miliar.

Total nilai tanah itu sebesar Rp34,83 miliar. Ketiga tanah berlokasi di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.

Dalam perjanjiannya, termohon PKPU harus melunasi pembayaran kepada pemohon I pada 15 Juli 2013. Namun termohon baru membayar Rp1 miliar. Sementara itu Rp33,83 miliar belum sama sekali dibayar hingga permohonan PKPU diajukan.

Oleh karena itu, pemohon I mengklaim utang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Sebelum diajukan PKPU, pemohon I telah mengirimkan surat peringatan penagihan pada 7 Agustus 2014. Namun termohon dinilai tidak beritikad baik untuk melunasinya.

Di sisi lain, utang termohon kepada pemohon II timbul dari perjanjian nilai kompensasi. Termohon menggunakan tanah milik pemohon II seluas 250 m2 sebagai akses jalan di sekitar Villa Kirana.

Atas tindakan itu, Jeremy Thomas menjanjikan kompensasi Rp2 miliar kepada pemohon II. Perjanjian kedua belah pihak itu hingga kini tidak dibayarkan.

Pemohon II juga telah mensomasi Jeremy pada 8 September 2014 tetapi tidak mendapatkan respon.

Nurohim berujar kronologis timbulnya utang dapat dibuktikan dengan sederhana. Oleh sebab itu, permohonan PKPU sesuai Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU.

Seiring hal tersebut, para pemohon meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU.

Selanjutnya, para pemohon mengusulkan empat nama pengurus PKPU yang terdiri dari Yudhi Bimantara, Hendy Hasibuan,  Monang Sagala dan Faizal Miza.

Persidangan perkara ini baru masuk sidang perdana pada Rabu, 15 November. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban termohon pada Senin, 20 November.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper