Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Olah TKP: Kecepatan Kendaraan yang Ditumpangi Setya Novanto Hanya 40 Km/Jam

penyidik Polda Metro Jaya menduga kecepatan kendaraan yang ditumpangi tersangka korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Setya Novanto saat terjadi kecelakaan sekitar 40 km per jam.
Dua karangan bunga untuk Setya Novanto dirusak orang tak dikenal di RSCM Kencana, Sabtu (18/11/2017)./Antara
Dua karangan bunga untuk Setya Novanto dirusak orang tak dikenal di RSCM Kencana, Sabtu (18/11/2017)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Peristiwa tabrakan tunggal kendaraan yang membawa Setya Novanto menghasilkan sejumlah kisah bak drama dan meme sindiran.

Sebelumnya di antara kisah bak drama yang mengitari peristiwa itu adalah tentang kecepatan kendaraan yang membuat Setya Novanto sempat dikabarkan benjol sebesar bakpao dan kemungkinan mengalami gegar otak.

Namun, penyidik Polda Metro Jaya menduga kecepatan kendaraan yang ditumpangi tersangka korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Setya Novanto saat terjadi kecelakaan sekitar 40 km per jam.

"Itu hasil olah tempat kejadian perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (19/11/2017).

Argo mengatakan petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menganalisa hasil olah tempat kejadian guna mengetahui kecepatan dan kondisi kendaraan sebelum terjadi kecelakaan.

Argo menyebutkan kecelakaan tunggal itu melukai Ketua Umum Partai Golkar tersebut namun pengemudi yang berprofesi sebagai pewarta Metro TV Hilman Mattauch dan ajudan Novanto, Reza, tidak terluka.

Argo enggan berspekulasi mengenai penyebab Novanto terluka sedangkan dua penumpang lainnya yang duduk di depan tidak mengalami luka.

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Hilman Mattauch dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Argo menyatakan polisi membuka kemungkinan untuk meminta keterangan Novanto terkait kronologis kecelakaan itu namun harus menunggu kondisi kesehatan pulih.

Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Ketua DPR RI itu Setya terlibat kecelakaan tunggal yang dikemudikan Hilman di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa paksa usai mangkir dari beberapa kali panggilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper