Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Akal-akalan Setya Novanto Hindari Pemeriksaan KPK

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan ada beberapa ketentuan dalam Hukum Tata Negara yang dijadikan Ketua DPR Setya Novanto alasan untuk berkelit.
Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut./ANTARA-Wibowo Armando
Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut./ANTARA-Wibowo Armando

Kabar24.com, JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan ada beberapa ketentuan dalam Hukum Tata Negara yang dijadikan Ketua DPR Setya Novanto alasan untuk berkelit.

Berbagai cara untuk berkelit dari proses hukum dalam kasus dugaan korupsi KTP-el itu dinilai Refly telah membenturkan perkara pidana dengan prinsip hukum tata negara.

Salah satunya adalah perlu meminta izin presiden sampai pengajuan uji materi atas ketentuan dalam Pasal 46 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau kita lihat alasan yang dikemukakan mulai dari izin presiden. Padahal kita tahu dari sisi interpretasi terhadap pasal itu jelas sekali tidak perlu izin presiden tetapi ngotot minta izin presiden," ujar Refly, Jumat (17/11)

Menurutnya, kalaupun meminta izin presiden itu penting maka hal itu hanya sesuatu yang sifatnya prosedural. Ketika seseorang memiliki tanggung jawab memberikan keterangan kepada penyidik, prosedur meminta izin kepada presiden bisa dilampaui.

"Meminta izin presiden kalau memang ada, tapi ini kan tidak ada karena memberikan keterangan itu merupakan kewajiban sebagai seorang warga negara," katanya.

Tak hanya mempersoalkan izin presiden, Novanto juga diketahui tengah mengajukan uji materi Pasal 46 UU 30 Tahun 2002 ke Mahkamah Konstitusi sebagai alasan untuk mangkir dari pemeriksaan KPK. Padahal menurut Refly, uji materi tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak panggilan KPK.

Dia mengatakan dalam Pasal 58 UU MK Nomor 24 Tahun 2003 ketika uji materi dilakukan terhadap sebuah ketentuan undang-undang, maka undang-undang tersebut tetap berlaku sebelum dinyatakan batal atau bertentangan dengan UUD 1945.

"Jadi intinya, ketika uji materi dilakukan tidak memengaruhi KPK sebelum ada putusan yang membatalkan UU tersebut. Kita tahu, sidang saja belum boro-boro ada putusan," kata Refly.

Refly mengatakan kalaupun sidang sudah berlangsung, tetap saja perlu minimal 3-6 bulan bahkan satu tahun untuk menunggu putusan. Karena itu tidak masuk akal ketika uji materi dijadikan tameng secara formal untuk menunda proses.

"Ini kan masalahnya mencari-cari alasan. Semua alasan digunakan untuk menghindari proses hukum,” ujarnya. Menurutnya, dari berbagai fakta itu terlihat bahwa apa yang dilakukan Setya Novanto bukan contoh yang baik dari pejabat publik dengan jabatan tinggi, ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper