Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langkah KPK Tahan Novanto Tepat Untuk Hentikan Manuver

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Setya Novanto dinilai tepat untuk menghentikan berbagai manuver yang selama ini dilakukan Ketua DPR tersebut. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, selama ini Setya Novanto melakukan berbagai manuver untuk menghalang-halangi penyidikan korupsi KTP elektronik mulai dari perlunya izin tertulis Presiden, hingga uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, serta yang terakhir menghilang dari kediamannya saat hendak diamankan.
Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari mobil ambulance setibanya di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Jumat (17/11). Setya Novanto dibawa ke RSCM Kencana untuk tindakan medis lebih lanjut./ANTARA-Ubaidillah
Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari mobil ambulance setibanya di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Jumat (17/11). Setya Novanto dibawa ke RSCM Kencana untuk tindakan medis lebih lanjut./ANTARA-Ubaidillah

Kabar24.com, JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Setya Novanto dinilai tepat untuk menghentikan berbagai manuver yang selama ini dilakukan Ketua DPR tersebut.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, selama ini Setya Novanto melakukan berbagai manuver untuk menghalang-halangi penyidikan korupsi KTP elektronik mulai dari perlunya izin tertulis Presiden, hingga uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, serta yang terakhir menghilang dari kediamannya saat hendak diamankan.

“Meski demikian manuver yang bersifat menyesatkan untuk merintangi penyidikan bisa saja dilakukan oleh penasehat hukumnya melalui praperadilan jilid kedua,” ujarnya, Jumat (17/11/2017).

Dia menyarankan agar KPK tidak perlu mempertimbangkan persoalan martabat Setya Novanto selaku pejabat publik namun mesti mendahulukan rasa keadilan publik akibat dugaan korupsi pengadaan KTP elektrinik yang menyeret Ketua DPP Partai Golkar tersebut.

“Secara fisik Setya Novanto telah berada dalam kekuasaan KPK namun drama penghindaran untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka pasti akan muncul seiring praperadilan yang telah didaftarkan 15 November 2017 itu,” katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan bahwa pihak keluarga Setya Novanto menolak menandatangani berita acara penangkapan serta berita acara penolakan penangkapan.

Tidak hanya itu, pihak keluarga juga menolak menandatangani berita acara penundaan penahanan maupun berita acara penolakan penundaan penahanan yang disodorkan oleh penyidik komisi antirasuah.

Meski demikian, hal tersebut menurut Febri tidak akan menyurutkan niat KPK untuk terus menuntaskan penyidikan kasus korupsi yang sejauh ini sudah menyeret enan orang tersangka mulai dari duo pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo dari pihak swasta, serta Setya Novanto dan Markus Nari, dari kalangan politisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper