Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK : Yang Bantu Persembunyian Novanto Bisa Dipidana

Komisi Pemberantasan Korupsi peringatkan siapapun agar tidak membantu persembunyian Setya Novanto.
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) beserta istrinya, Deisti Astriani Tagor (kanan) menghadiri pernikahan Putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution di Gedung Graha Saba, Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2017)./Antara
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) beserta istrinya, Deisti Astriani Tagor (kanan) menghadiri pernikahan Putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution di Gedung Graha Saba, Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2017)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi peringatkan siapapun agar tidak membantu persembunyian Setya Novanto.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, tim KPK masih melakukan pembahasan terkait dengan upaya memasukkan nama Novanto ke Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lanjutnya, saat tim mendatangi rumah Setya Novanto Rabu (15/11/2017) malam, pihak keluarga Novanto sudah diperingatkan agar Ketua DPR tersebut beritikad baik dengan cara menyerahkan diri dan koperatif dengam proses hukum.

"Oleh karena itu, kami ingatkan juga pada pihak-pihak lain agar jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan karena ada resiko pidana seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor dengsn ancaman pidana 3 sampai 12 tahun. Jadi kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerjasama dan itikad baik untuk datang ke KPK," katanya, Kamis (16/11/2017).

Hari ini, KPK juga dijadwalkan melakukan pemeriksaan Setya Novanto sebagai saksi untuk penyidikan dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution anggota Konsorsium PNRI.

"Datang menghadap penyidik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi," lanjutnya.

Saksi lain yang diagendakan pemeriksaan hari ini untuk penyidikan kasus korupsi KTP elektronik adalah Irvanto Hendra, Aburizal Bakrie, Ahmad Haviz dan Made Oka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper