Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Ini Didakwa Menyuap Dirjen Hubla Rp2,3 Miliar

Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan didakwa menyuap Direktur Jenderal Perhbungan Laut Kementerian Perhubungan Antonus Tonny Budiono Rp2,3 miliar terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk perusahaan tersebut.
Antonus Tonny Budiono tersangkut dugaan suap./JIBI
Antonus Tonny Budiono tersangkut dugaan suap./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan didakwa menyuap Direktur Jenderal Perhbungan Laut Kementerian Perhubungan Antonus Tonny Budiono Rp2,3 miliar terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk perusahaan tersebut.

"Terdakwa selaku Komisaris PT Adhiguna Keruktama memberikan sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan Rp2,3 miliar kepada Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub," kata jaksa penuntut umum KPK Moh Helmi Syarif di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Suap Rp2,3 miliar itu diberikan berhubungan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah 2016, pelabuhan Samarindan Kalimantan Timur 2016, serta karena Antonius telah menyetujui penerbitan SIKK untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Tanjung Emas Semarang yang dilaksanakan PT Adiguna Keruktama.

Setelah menjadi komisaris, Adi Putra Kurniawan membuka beberapa rekening di Bank Mandiri menggunakan KTP palsu dengan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo sehingga pada 2015-2016 membuat 21 rekening di bank Mandiri cabang Pekalongan dengan nama Joko Prabowo dengan tujuan agar kartu ATM-nya dapat diberikena kepada orang lain yaitu anggota LSM, wartawan, preman di proyek lapangan, rekan wanita dan beberapa pejabat di kementerian Perhubungan.

Adi Putra lalu memperkenalkan diri dengan nama Yongkie dari PT Adhiguna Keruktama kepada Antonius Tonny Budiono yang saat itu menjabat sebagai Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan dan minta saran masalah tender agar bisa menang, Antonius pun menyarankan agar dipenuhi semua persyaratannya.

Pada Agustus 2016, Adi Putra kembali bertemu dengan Antonius yagn sudah menjabat sebagai Dirjen Hubla.

"Pada pertemuan itu terdakwa memberikan kartu ATM Mandri beserta PIN dan buku tabungan bank Mandiri dengan nama Joko Prabowo. Terdakwa menyampaikan bahwa rekening itu nantinya akan diisi uang dan ATM-nya dapat digunakan sewaktu-waktu oleh Antonius," tambah jaksa Helmi.

Antonius kemudian pada 2016-2017 memberikan arahan kepada Adi Putra sehingga PT Adhiguna Kerukatama dapat melakukan proyek pengerukan di beberapa tempat dan menyetujui penerbitan SIKK.

Proyek pertama adalah pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah TA 2016 senilai Rp61,2 miliar; pelabuhan Samarinda Kaltim TA 2016 senilai Rp73,509 miliar, dan pelabuhan Tanjung Emas Semarang TA 2017 senilai Rp44,518 miliar yang dimenangkan oleh PT Adhiguna Keruktama Setiap PT Adhiguna Keruktama mendapatkan pembayaran per termin.

Adi Putra memerintakan Kepala Dovisi Keuangan PT Adhiguna Sugiyanto untuk melakukan penyetoran uang ke rekening Yongkie Goldwing yaitu sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap. Selanjutnya uang dikirim ke rekening Mandiri atas nama Joko Prabowo.

"Pada pertengahan Agustus 2017, terdakwa datang ke ruangan Antonius untuk mengucapkan terima kasih karena telah menang tender proyek pengerukan di Tanjung Emas Semarang dan menginformasikan jika rekening dan kartu ATM yang telah diberikan sudah ditambah saldonya kemudian Antonius mengiyakan," tambah jaksa Helmy.

Proyek kedua adalah penerbitan SIKK untuk PT Indominco Mandiri terkait pekerjaan pengerukan di Bontang Kalimantan Timur. Pada 22 Desember 2016, PT Indominco Mandiri yang merupakan perusahaan swasta di bidang pertambangan batubara dan menetapkan PT Adhiguna Kerukatama untuk melaksanakan proyek pekerjaan pengerukan dermaga milik perusahan tersebut di Bontang, Kaltim.

PT Indominco membutukan SIKK yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Laut. Pada November 2016, Adi Putra menemui Antonius karena setelah 30 hari kerja SIKK belum diterbitkan dan menanyakan proses pengajuan SIKK itu kemudian Antonius mengetahui bahwa SIKK belum diterbitkan dan baru diterbitkan pada 9 Desember 2016.

Sebagai imbalannya, PT Adhiguna mengirimkan Rp300 juta dari rekening Yongkie Goldwing ke rekening Joko Prabowo sebagai bentuk terima kasih kepada Antonius yang telah menerbitkan SIKK.

Proyek ketiga adalah penerbitan SIKK untuk PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten terkait pekerjaan pengerukan di Lontar Banten. Karena SIKK itu juga tidak kunjung diterbitkan maka Adi Putra menemui Antonius hingga akhirnya terbit SIKK pada 24 November 2016.

Sebagai imbalan, PT Adhiguna mentrasfer dari rekening Yongkie ke Joko Prabowo sebesar Rp300 juta.

Proyek keempat adalah peerbitan SIKK Pekerjaan pengerukan di Tanjung Emas Semarang. Antonius mengeluarkan surat keputusan pada 8 Mei 2017 tentang pemberian izin kepada KSOP kelas I Tanjung Emas untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan Tanjung Emas sehingga pada 13 Juli 2017 Adi Putra mentransfer uagn sebesar Rp200 juta sebagai ucapan terima kasih.

Atas perbuatannya itu, Adi Putra Kurniawan didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang dilanjutkan dengan agenda nota keberatan (eksepsi) dari Adi Putra pada 20 November 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper