Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengisian Jabatan Kejagung Disoal

Langkah Jaksa Agung melantik pejabat tinggi di jajaran Korps Adyaksa menulai kritikan, salah satunya dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia. Sebagaimana diketahui, hari ini Jaksa Agung telah melantik Arminsyah menjadi Wakil Jaksa Agung, Loeke Larasati menjadi Jamdatu, dan Jan Marinka sebagai Jamintel.
Jaksa Agung Prasetyo/ANTARA-Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Prasetyo/ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Jaksa Agung melantik pejabat tinggi di jajaran Korps Adyaksa menuai kritikan, salah satunya dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Rabu (15/11/2017) Jaksa Agung M. Prasetyo  melantik Arminsyah menjadi Wakil Jaksa Agung, Loeke Larasati menjadi Jamdatu, dan Jan Marinka sebagai Jamintel.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan  jabatan Wakil Jaksa Agung adalah termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Jamdatun serta Jamintel adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No 11 /2017 pengisiannya harus berdasarkan penyaringan panitia seleksi.

“Panitia Seleksi tahapannya harus membuat pengumuman rekruitmen, pendaftaran, seleksi , dan hasil ranking tiga teratas diajukan kepada tim penilai akhir yang dipimpin Presiden,” ujarnya, Rabu (15/11/2017).

Dia melanjutkan, JPT Utama dan Madya di Kejagung tidak termasuk yang dikecualikan sehingga utuk Wakil Jaksa Agung dan pejabat eselon 1A dan 1B tetap harus lewat panitia seleksi secara terbuka untuk mendapatkan pejabat yang kompeten karena dari hasil kompetisi yang terbuka dan menutup peluang hanya berdasarkan penilaian pribadi dari Jaksa Agung untuk disodorkan kepada Presiden.

“Meskipun Jaksa Agung bisa berdalih tidak perlu Pansel karena pengisian jabatan tersebut adalah berdasar UU Kejaksaan, namun PP No.11/2017 telah berlaku dan Kejagung tidak dikecualikan. Mestinya Jaksa Agung punya semangat untuk mendapatkan pejabat yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang mana akan mudah didapat melalui seleksi terbuka,” ungkapnya.

Pihaknya khawatir dengan pengisian jaabtan tanpa melalui proses seleksi ini akan menimbulkan preseden buruk di masa mendatang khususnya terkait penyelenggaraan birokrasi Kejagung yang bersih dan bebas KKN.

“Jaksa Agung bisa saja berdalih pelantikan ketiganya sudah mendapat SK Presiden, namun apapun usulannya tetap dari Jaksa Agung. Dengan pengisian ketiganya tidak berdasar pansel maka mendorong Presiden terseret dan tidak mau mematuhi PP 11/ 2017,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper