Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komite Pemantau Legislatif, Tahan Segera Setya Novanto

Komite Pemantau Legislatif Indonesia mengecam Setya Novanto yang bersikukuh mempertahankan jabatanya sebagai Ketua DPR pascaditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komite Pemantau Legislatif Indonesia mengecam Setya Novanto yang bersikukuh mempertahankan jabatanya sebagai Ketua DPR pascaditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengatakan, Setya Novanto dipandang sebagai sosok yang tidak memiliki jiwa kenegarwanan sama sekali untuk bersikap legowo mundur demi menjaga marwah dan martabat dan kinerja lembaga DPR yang kian terpuruk.

Sebaliknya, Setya Novanto yang juga Ketua Umum Golkar malah justru berpotensi menyalahgunakan kekuasaan secara leluasa mengkonsolidasikan kekuatan untuk melawan proses hokum yang sedang menjerat dirinnya.

“Mendesak Setnov [Setya Novanto] untuk bersikap legowo mengundurkan diri cara yang  tidak tepat lagi. Mereka justru akan berupaya maksimal mempertahanan kekuasaan yang dimiliki selama ini. karena mereka sadar dengan kekuasaanlah mereka bisa mengkoslidasikan kekuatannya untuk meloloskan dirinya dari jerata hukum. Sumpah jabatan mengutamakan kepentingan umum di atas golongan dan pribadi sudah tidak berlaku baginya,’’ ujarnya, Selasa (14/11/2017).

Menurut Syamsuddin Alimsyah, sekarang ini ada banyak pilihan lain yang bisa mempercepat pelengseran Setno dari DPR, selain dengan pengunduran diri dan hal ini juga diatur dengan jelas dalam UU No 17/2014 tentang MD3 serta Peraturan Tata Tertib DPR No1 /2014. Pilihan pertama, desakan kepada Partai Golkar tempat tersangka Setnov selama ini bernaung agar segera bertanggungjawab dengan mengusulkan pemberhentiannya sekaligus mengusulkan penggantinya sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR No 1/2014, khususnya pasal 13 ayat 2 huruf d.

“Golkar sebenarnya pernah melakukan ini saat kasus Papa Minta Saham. Bahkan sejatinya Golkar segera bergerak cepat memberhentikan Setno sebagai kader sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 2 huruf g. Bila tidak, maka Partai Golkar akan dicap oleh publik sebagai partai yang melindungi orang-orang yang bermasalah hukum. Atau setidaknya Golkar akan dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Langkah lainnya, publik bisa mendesak Mahkamah Kehormatan DPR untuk segera memproses Setnov untuk memberhentikan secara tidak hormat karena dipandang sikapnya telah merusak citra DPR di mata publik.

“Langkah lainnya, mendesak kepada KPK untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka sekaligus mempercepat pelimpahan ke pengadilan. Dengan demikian sesuai pasal 18 ayat 1, huruf a, secara otomatis Setnov akan diberhentikan sementara dari kursi DPR,” urainya.

Sementara langkah keempat jelasnya, adalah mobilisasi gerakan mosi tidak percaya dari internal DPR sendiri untuk menolak kepemimpinan Setya Novanto dengan semangat dan pertimbangan penyelamatan lembaga terhormat wakil rakyat meski disadari berat terwujud.

“Bahkan sekarang ini publik menilai, dia bukan hanya Ketua di Golkar namun berpengaruh hampir di semua partai. Setidaknya, sampai sekarang reaksi penolakan internal belum terdengar ke publik. Namun langkah ini tetap dipandang perlu untuk memperlihatkan kepada publik atas kemauan kuat para wakil rakyat yang lain menjaga marwah DPR sebagai lembaga yang mengawal gerakan anti korupsi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper