Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akankah Buni Yani Divonis 2 Tahun Hari Ini?

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10). Buni Yani, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan./ANTARA-Agus Bebeng
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10). Buni Yani, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan./ANTARA-Agus Bebeng

Kabar24.com, BANDUNG - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Majelis hakim akan memutus apakah Buni Yani bersalah atau tidak atas dakwaan menyebar dan memotong video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menyampaikan pidato pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu sebagai gubernur DKI Jakarta.

Video mengenai pidato Ahok yang antara lain menyebut bahwa ada pihak yang menggunakan Alquran Surah Al Maidah 51 untuk kepentingan tertentu tersebut kemudian memicu protes dan aksi massa besar.

Ahok pun kemudian dinyatakan bersalah melakukan tindakan penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Jakarta Utara akibat pidatonya di Kepulauan Seribu.

Dalam perkara Buni Yani, jaksa dalam sidang 22 Oktober 2017 meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp100 jura subsider tiga bulan kurungan kepada Buni Yani karena menilai dia melanggar undang-undang karena mengedit video pidato Ahok.

"Perbuatan Saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pidana ITE berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata jaksa Andi M. Taufik saat membacakan tuntutan.

Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Untuk sidang Buni Yani hari ini, polisi menerapkan pengamanan berlapis. Sekitar 1.032 personel pasukan antihuru hara, Brimob, dan aparat kepolisian lainnya dikerahkan untuk mengamankan sidang.

"Pola pengamanan sendiri, kita terapkan empat ring," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Bandung, Selasa.

Ring pengamanan meliputi ruang sidang, gedung sidang, halaman depan gedung, dan jalur lalu lintas di sekitar gedung sidang.

Sementara para pendukung Buni Yani sudah mulai berdatangan ke lokasi sidang untuk menyampaikan dukungannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper