Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkominfo: Registrasi SIPOL Milik KPU Bisa Cepat

Kementerian Komunikasi dan Informatika menjamin registrasi Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL, sistem elektronik pelayanan publik milik Komisi Pemilihan Umum, dapat berlangsung singkat.
Komisi Pemilihan Umum/Istimewa
Komisi Pemilihan Umum/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika menjamin registrasi Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL, sistem elektronik pelayanan publik milik Komisi Pemilihan Umum, dapat berlangsung singkat.

“Kalau syarat-syarat terpenuhi sehari bisa. Kami kan memakai rezim pendaftaran bukan perizinan,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Semuel menjelaskan pendaftaran itu meliputi profil institusi pengguna, profil sistem elektronik, dan profil layanan. KPU diharapkan menyiapkan dokumen mengenai alamat situs, perangkat lunak, perangkat keras, pejabat penanggung jawab, sumber daya manusia, hingga tata kelola.

Setelah registrasi, tambah Semuel, KPU wajib memenuhi sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi seperti ISO dan SNI. Bila butuh pendampingan, KPU dapat menggandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi serta Lembaga Sandi Negara.

Dalam sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (13/11/2017), terungkap bahwa KPU sebagai penyelenggara SIPOL belum mendaftar ke Kemkominfo. Padahal, PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) mewajibkan sistem elektronik untuk pelayanan publik seperti SIPOL teregistrasi.

Sebanyak 10 partai politik menggugat KPU karena tidak lolos dalam tahap pengunggahan data SIPOL. Mereka mengeluhkan masalah teknis saat akan memasukkan dokumen persyaratan ke sistem elektronik tersebut. Bila tidak lolos SIPOL parpol tidak bisa mengikuti proses penelitian administrasi dan verifikasi sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2019.

Kendati SIPOL belum terdaftar, Semuel menegaskan tidak ada sanksi dan masalah legalitas mengenai sistem elektronik tersebut. Menurut dia, pendaftaran aplikasi layanan publik milik pemerintah dan lembaga independen seperti KPU dapat memudahkan pemetaan infrastruktur TI yang mengarah pada integrasi e-Government.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper