Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ATR/BPN Serahkan Pendayagunaan Lahan Telantar ke TNI & Polri

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyerahkan sertifikat tanah di Kabupaten Sukabumi seluas 40 Ha hasil pendayagunaan lahan telantar yang selanjutnya diserahkan kepada TNI untuk digunakan menjadi area latihan perang prajurit.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyerahkan sertifikat tanah di Kabupaten Sukabumi seluas 40 Ha hasil pendayagunaan lahan telantar yang selanjutnya diserahkan kepada TNI untuk digunakan menjadi area latihan perang prajurit.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil juga menyerahkan lahan untuk Kepolisian RI yang terletak di Kabupaten Semarang seluas 29,3219 Ha. Penyerahan sertifikat tanah hasil pendayagunaan dilakukan kepada Panglima TNI dan Perwakilan Polri, juga Direktur Utama PT. Garam dan Bupati Kabupaten Nagekeo, NTT.

Dalam keterangan resmi yang dirilis via Instagram @kementerian.atrbpn Selasa (14/11/2017), Sofyan menyatakan lahan industri garam menjadi prioritas karena adanya proyek strategis pemerintah yakni percepatan swasembada garam nasional. Untuk itu diserahkan sertipikat tanah hasil pendayagunaan tanah terlantar atas HGU seluas 225 Ha yg terletak di Kabupaten Kupang kepada PT. Garam (Persero).

Sementara itu diserahkan juga lahan bekas HGU seluas 545,49 Ha kepada Bupati Nagekeo. Menurut Sofyan setelah dilaksanakan kajian teknis dan yuridis lahan tersebut sangat cocok untuk kawasan ladang garam di wilayah timur Indonesia.

Pada kesempatan tersebut juga diserahkan sertifikat tanah untuk Situ, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW) kepada Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR di Aula Prona Lantai 7 Gd. Kementerian ATR/BPN.

Sertifikasi tanah bertujuan untuk melindungi dan mengoptimalisasi fungsi SDEW sebagai tempat penampungan air, pengendali banjir, konservasi sumber daya air, pengembangan ekonomi lokal maupun tempat rekreasi.

Sofyan menjelaskan saat ini banyak ditemukan SDEW yang hilang akibat pertambahan penduduk, sehingga alih fungsi lahan yang tidak terkendali terhadap SDEW. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper