Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kritisi Alasan Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan

KPK menyesalkan sikap Setya Novanto yang kembali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP E dengan alasan harus adanya surat izin dari Presiden Republik Indonesia.
Ketua DPR Setya Novanto./Antara-Widodo S. Jusuf
Ketua DPR Setya Novanto./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - KPK menyesalkan sikap Setya Novanto yang kembali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP E dengan alasan harus adanya surat izin dari Presiden Republik Indonesia.

"Sesuai aturan yang ada, KPK tidak perlu meminta izin Presiden untuk memeriksa saksi," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Senin (13/11/2017).

"Itu alasan mengada-ada. Dengar saja dulu, pertama beliau kan pernah hadir beberapa kali dipanggil saat itu beliau hadir tanpa surat izin presiden. Kenapa sekarang untuk hadir kami harus mendapat izn dari Presiden? Ini suatu yang mengada-ada," ujarnya.

Sebelumnya, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS.

Menurut Febri, surat yang diterima oleh KPK merupakan surat dengan kop DPR dan ditandatangani oleh Ketua DPR. Dalam surat tersebut juga disampaikan alasan ketidakhadiran karena hak imunitas anggota DPR.

Pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Ketum Golkar tersebut pun sudah melalui beberapa tahapan setelah KPK mempelajari putusan praperadilan dari Hakim Tunggal Cepi Iskandar.

Dalam tahap penyelidikan, KPK sudah mengirimkan permintaan keterangan saksi terhadap Novanto sebanyak dua kali yakni pada (13/10) dan (18/10), tetapi yang bersangkutan tidak hadir lantaran sedang dalam tugas kedinasan. Ketiga kalinya dilakukan Senin (13/11/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper